Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 26 Pasal, ditetapkan tanggal 4 Juni 2015 dan 4 Juni 2015 di Gunungkidul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 No 2. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Daerah istimewa Yogyakarta No 2.
Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristiknya dan merupakan kondisi yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia bermartabat.
Dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, maka perlu dilakukan langkah langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, efektivitas anggaran, serta penguatan kelembagaan di tingkat daerah yang menangani penanggulangan kemiskinan.
Dalam rangka memberikan pedoman penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdih.gunungkidulkab.go.id