PERDA Bantul Tentang TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tertib Administrasi Kependudukan. Produk hukum ini berisi XVII Bab dan 102 Pasal, ditetapkan tanggal 30 Desember 2015 dan diundangkan 30 Desember 2015 di Bantul. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 No 16. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta No 57.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar administrasi pendudukan, dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi penduduk di Daerah. Oleh karena itu penyelenggaraan administrasi kependudukan harus benar-benar dilakukan sesuai kaidah penyelenggaraan administrasi kependudukan yang ditetapkan oleh Pemerintah, karena pada dasarnya dokumen administrasi kependudukan berlaku secara nasional di seluruh bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam maupun di luar daerah.

Peristiwa kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau tinggal sementara, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian termasuk pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan, sehingga untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara nasional penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan sebagai pelaksanaannya telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas, Kabupaten Bantul telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah yaitu :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kedua Peraturan Daerah dimaksud, pada saat ini telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundanganundangan, sehingga harus ditetapkan Peraturan Daerah yang baru, antara lain :

  1. Belum terakomodasikannya pengaturan pengesahan anak;

  2. Perlunya penegasan peran Kecamatan dan Desa serta Instansi terkait lainnya dalam pelayanan administrasi kependudukan; dan

  3. Perlunya penyempurnaan pengaturan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tertib Administrasi Kependudukan.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://hukum.bantulkab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik