PERDA Banjarnegara Tentang PELAYANAN PUBLIK

Peraturan Daerah Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 61 Pasal, ditetapkan tanggal 31 Desember 2014 dan diundangkan 28 Januari 2015 di Banjarnegara. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 No 3. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara No 190.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Amanat tersebut mengandung makna bahwa di Daerah, Pemerintahan Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga masyarakat atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.

Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita pembangunan daerah. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, diperlukan Peraturan Daerah tentang Pelayanan.

Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik, antara lain meliputi :

  1. Pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;

  2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;

  3. Pembinaan dan penataan pelayanan publik;

  4. Hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

  5. Aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;

  6. Peran serta masyarakat;

  7. Penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan;

  8. Sanksi.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://jdih.banjarnegarakab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik