PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 53 tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 56 Pasal, ditetapkan tanggal 19 Mei 2017 dan diundangkan 23 Mei 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 100.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional.

BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam melaksanakan tugas. BSSN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

  3. pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

  4. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.

  5. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN;

  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;

  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://www.setneg.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

Kategori

Pencarian Spesifik