Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Produk hukum ini berisi VII Bab dan 96 Pasal, ditetapkan dan diundangakan tanggal 28 Februari 2008 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No 42 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa yang hidup saling berdampingan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai cermin persatuan yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan bagi tumbuh dan kembangnya bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan, hambatan, dan ancaman kehidupan yang semakin komplek.

Persatuan yang terjalin selama ini harus selalu dijaga keutuhan dan kelestariannya oleh seluruh komponen warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa setiap tantangan, hambatan, dan ancaman terhadap salah satu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah kepulauan yang terletak diantara benua Asia dan Australia disamping memiliki posisi strategis dalam jalur lalu lintas perdagangan dunia juga memiliki kerawanan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, sehingga diperlukan penanggulangan bencana yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi.

Dalam upaya penanganan bencana yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik bencana tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional.

Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, bertujuan untuk antara lain :

  1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;

  2. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberikan keseimbangan perhatian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari semula cenderung pada pertolongan dan pemberian bantuan kepada upaya-upaya penanganan sebelum terjadi bencana.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang ruang lingkupnya meliputi:

  1. Semua upaya penanggulangan bencana yang dilakukan pada saat prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana;

  2. Penitikberatan upaya-upaya yang bersifat preventif pada prabencana;

  3. Pemberian kemudahan akses bagi badan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat; dan

  4. Pelaksanaan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pada pascabencana.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://www.setneg.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik