Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No 66 tahun 2015 Tentang Museum. Produk hukum ini berisi XIII Bab dan 60 Pasal, ditetapkan tanggal 19 Agustus 2015 dan diundangkan tanggal 19 Agustus 2015 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733.
Secara konstitusional, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”, sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Berdasarkan landasan konstitusi tersebut, kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan, memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat dan memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa demi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya dan Bukan Cagar Budaya menjadi perlu untuk dipertahankan keberadaannya karena mengandung nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan Bukan Cagar Budaya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, upaya Pelestarian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan Bukan Cagar Budaya dilakukan oleh Museum sebagai lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan guna melayani masyarakat dengan tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan. Tidak setiap lembaga mempunyai koleksi sebagai Museum. Museum mempunyai persyaratan pada saat didirikan dan keberadaannya dengan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk pengelolaan Museum. Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta melakukan pelestarian melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan dalam Pelestarian Koleksi memperoleh penghargaan berupa kompensasi.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.setneg.go.id/