Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 37 Pasal, ditetapkan tanggal 24 Mei 2017 dan diundangkan 29 Mei 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 105 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056.
“Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.”
Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan melalui kaidah:
-
Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.
-
Sinkronisasi Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningtkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RKp dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.
-
Pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja melalui:
-
kerangka pendanaan
-
kerangka regulasi
-
kerangka pelayanan umum dan investasi
-
Yang dimaksud dengan ” money follow program” adalah pendekatan perencurnaan pembangunan yang lebih holistik, integratif, tematik dan spasial, dari berbagai program prioritas yang sejalan dengan visi misi presiden. Tujuan dari pelaksanaan money follow program adalah untuk mewujudkan hasil pelaksanaan pembangunan yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah harus mampu untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan pembangunan. Kegiatan pembangunan dilakukan dalam proses manajemen pemerintah yang efektif dan efisien. Tahapan dalam proses pemerintahan antara lain adalah perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut diatur terpisah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara serta udang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. pengaturan yang terpisai ini memunculkan masalah keterlepaskaitan antara perencanaan dan penganggaran.
Hasil telaah kelembagaan pentingnya sinergisme perencanaan dan penganggaran mendapatkan bahwa secara kelembagaan institusi perencanaan dan penganggaran terpisah dan saling mengisolasi. Bila dibandingkan dengan kelembagaan yang menangani perencanaan dan penganggaran di banyak negara di dunia, kelembagaan perencanaan dan penganggaran menjadi satu kesatuan terintegrasi. Kelembagaan tersebut merupakan kepanjangan tangan dari presiden untuk melakukan kegiatan alokasi anggaran pemerintah ke prioritas yang disusun oleh Presiden.
Untuk pengalaman Indonesia, terlihat sekali bahwa perlu adanya integrasi dan sinergi perencanaan dan penganggaran. Banyak fakta menunjukkan bahwa pemindahan alokasi anggaran prioritas yang menyebabkan terjadinya penundaan pencapaian pembangunan. fakta besarnya belanja pegawai dan barang yang meninggalkan jauh belanja modal yang merupakan alokasi belanja untuk kepentingan publik, terjadi di belanja pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan belanja pemerintah daerah. Deviasi dan kekurangan orientasi terhadap belanja publik memang dilihat penyebabnya adalah karena adanya disintegrasi lembaga yang mengurusi perencanaan dan penganggaran.
Pada kenyataannya di lapangan masih terjadi duplikasi baik dalam penyusunan kerangka ekonomi makro maupun dalam penyusunan kapasitas fiskal. Selain itu, alokasi anggaran menjadi kendala dalam pencapaian Sasaran/Prioritas Pembangunan nasional, dimana terjadi keterlepaskaitan saat terjadi pemindahan proses dari Renja-KL menjadi RKA-K/L, permasalahan ini harus diselesaikan. Dalam sistem perencanaan dan penganggaran juga harus dibangun kesiapan daerah dalam menyusun rencana. Untuk itu, indikasi dana transfer harus diinformasikan diawal sehingga dapat menjadi pijakan awal bagi daerah untuk menyusun rencananya. Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran harus dilakukan bersama-sama antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sehingga devisasi yang disebutkan di atas semakin bisa diperkecil. Hal yang penting lainnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja kementerian/lembaga yang didukung oleh sistem infomasi perencanaan dan penganggaran.
Terhadap adanya kondisi keterlepaskaitan tersebut perlu disusun regulasi untuk menjembatani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional serta diperlukan adanya penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara penyusunan Rencana pembangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyuluhan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.setneg.go.id