Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa . Produk hukum ini berisi II Pasal, ditetapkan dan diundangkan tanggal 28 Februari 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 41. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321.
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Table 1: Besaran penghasilan tetap minimal perangkat desa
Nama Jabatan |
Besaran Penghasilan Tetap minimal |
Penyetaraan |
---|---|---|
Kepala Desa |
Rp. 2.426.640,00 |
120 % (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a |
Sekretaris Desa |
Rp. 2.224.420,00 |
110 % (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a |
Perangkat Desa Lainnya |
Rp. 2.022.220,00 |
100 % (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a |
Penghasilan tetap bagi kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan pembayaran penghasilan tetap minimal perangkat desa dengan skema baru paling lambat dilaksanan per januari 2020.
Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, agar penghasilan tetap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengatur penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya serta perubahan komponen penggunaan belanja APBDesa.
Table 2: besaran prosentase penggunaan belanja desa dalam APBDes
Pengunaan dana untuk urusan |
Prosentase |
---|---|
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga. Pelaksanaan pembangunan Desa. Pembinaan kemasyarakatan Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa. |
70 % |
Penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa |
30 % |
Unduh Produk Hukum
Sumber : Setkab