Skip to content
Beranda » Regulasi » PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang no 12 Tahun 21011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.. Produk hukum ini berisi V Bab dan 13 Pasal, ditetapkan tanggal 1 September 2014 dan diundangkan 3 September 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 199.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://www.setneg.go.id

%d bloggers like this: