Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang no 12 Tahun 21011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.. Produk hukum ini berisi V Bab dan 13 Pasal, ditetapkan tanggal 1 September 2014 dan diundangkan 3 September 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 199.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.setneg.go.id