Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Desa Sarana Mewujudkan Desa Aktif Dan Sejahtera Dan Sistem Informasi Kabupaten Guna Mewujudkan Masyarakat Gunungkidul Sejahtera. Produk hukum ini berisi X Bab dan 30 Pasal, ditetapkan dan diundangkan 08 Juni 2018 di Gunungkidul. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 No 32.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Desa Sarana Mewujudkan Desa Aktif Dan Sejahtera Dan Sistem Informasi Kabupaten Guna Mewujudkan Masyarakat Gunungkidul Sejahtera.
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten.
Data dan informasi yang akurat dan terbarukan merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: a.pengembangan SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH; b.pengelolaan data; c.pemanfaatan data; d.hak akses; dan e.muatan.
Sistem Informasi Desa Sarana Mewujudkan Masyarakat Aktif dan Sejahtera yang selanjutnya disebut SIDA SAMEKTA adalah sistem informasi untuk mendukung operasi dan manajemen penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Sistem Informasi Kabupaten Guna Mewujudkan Masyarakat Gunungkidul Sejahtera yang selanjutnya disebut SIKAB GUMREGAH adalah suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur prosedur yang berbasis tehnologi informasi dan komunikasi untuk menata data yang bertujuan untuk integrasi dan fasilitasi pengelolaan data dan informasi SIDA SAMEKTA.
Sumber : JDIH Gunungkidul