PENYELENGGARAAN STATISTIK

Peraturan Pemerintah Negeri Repubik Indonesia No 51 tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Statistik. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 71 Pasal, ditetapkan tanggal 29 Mei 1999 dan diundangkan tanggal 29 Mei 1999 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No 96. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK

Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, pengertian statistik memiliki tiga dimensi yaitu data atau informasi yang berupa angka, sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, serta ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data.

Agar ketiga dimensi tersebut dapat diselenggarakan secara optimal, maka untuk pelaksanaannya perlu pengaturan yang sebaik-baiknya. Materi pokok dan penting yang perlu dijabarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah ini yaitu menyangkut seluruh aspek penyelenggaraan statistik.

Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri dari statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah, statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat. Pengaturan penyelenggaraan statistik dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan statistik, menjamin kepentingan pengguna statistik, menghindari duplikasi kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai pihak, melakukan koordinasi dan kerjasama serta melaksanakan pembinaan statistik. Dalam penyelenggaraan statistik BPS, instansi pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat luas diwajibkan mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuai dan teknologi yang berkembang cepat.

BPS sebagai pusat rujukan statistik harus bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta pembinaan statistik. Dalam hubungan ini BPS secara aktif memprakarsai penyusunan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang wajib diterapkan oleh semua penyelenggara kegiatan statistik sehingga hasilnya mempunyai tingkat validitas yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki tingkat keterbandingan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang satu dengan lainnya.

Sejalan dengan hal terbut pengaturan yang seimbang antara hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas statistik, responden, dan pengguna statistik perlu memperoleh perhatian yang seksama dan transparan. Semua pihak harus menyadari, memahami, dan secara tertib melaksanakannya.

Penyelenggaraan kegiatan statistik dan masyarakat perlu secara terus menerus dibina sehingga mereka dapat meningkatkan peranserta dalam mendukung pembangunan nasional, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, serta memberdayakan semua potensi yang dimiliki.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://sipuu.setkab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik