Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi. Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.

Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih rinci.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Produk hukum ini berisi X Bab dan 36 Pasal, ditetapkan tanggal 6 januari 2021 dan diundangkan tanggal 7 Januari 2021 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6614.

Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.

Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi

  • pengumpulan Nama Rupabumi

  • penelaahan Nama Rupabumi

  • pengumuman Nama Rupabumi

  • penetapan Nama Rupabumi baku

  • penyusunan Gazeter Republik Indonesia

Perubahan Nama Rupabumi baku terdiri atas

  • Penggantian Nama Rupabumi baku

  • Penghapusan Nama Rupabumi baku

Untuk pertama kali, Gazeter Republik Indonesia diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Unduh Produk Hukum

Sumber : JDIH Setkab

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik