PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Peraturan Pemerintah Negeri Repubik Indonesia No 39 tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 80 Pasal, ditetapkan tanggal 5 Maret 2012 dan diundangkan tanggal 5 Maret 2012 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 68. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Kesejahteraan Sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hal ini merupakan salah satu amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun pada kenyataannya permasalahan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Sosial cenderung meningkat baik kualitas maupun kuantitas. Masih banyak warga negara belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial, akibatnya mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga mengalami permasalahan sebagai akibat dari belum optimalnya dukungan sumber daya manusia, peran masyarakat, dan dukungan pendanaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan adanya upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan baik yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial, sehingga diharapkan dapat mempercepat terciptanya Kesejahteraan Sosial bagi seluruh masyarakat.

Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah sangat membutuhkan peran masyarakat, namun Pemerintah tetap perlu mengatur tentang peran masyarakat tersebut khususnya mengenai pendaftaran lembaga yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial dan izin bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing. Pendaftaran dan perizinan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang lebih profesional dimasa mendatang. Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial khususnya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan Kesejahteraan Sosial bagi masyarakat Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga untuk memenuhi amanat Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 35 ayat (3), Pasal 45, dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Sosial, Standar Sarana dan Prasarana, Peran Masyarakat, Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang Berasal dari Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://sipuu.setkab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik