Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 59 Pasal, ditetapkan tanggal 26 Januari 2017 dan diundangkan 26 Januari 2017 di Semarang. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 No 1. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah No 86.
Administrasi Kependudukan perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak-kewajiban warga negara di dalam pembangunan. Adanya administrasi kependudukan yang dikelola dengan baik akan berdampak pada pelayanan dasar publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat secara umum; serta dalam ruang lingkup yang lebih besar perencanaan pembangunan nasional.
Masalah administrasi kependudukan menjadi masalah krusial yang dialami hampir seluruh daerah di Indonesia, termasuk di daerah (Jawa Tengah). Permasalahan di daerah adalah minimnya Sumber Daya Alam dan tidak terlalu luasnya wilayah. Padahal, pertambahan penduduk akibat migrasi, kelahirankematian, maupun mobilitas penduduk yang cukup tinggi dari dan keluar daerah yang kadangkala menimbulkan permasalahan Administrasi Kependudukan.
Pengkondisian penduduk agar memiliki dokumen kependudukan sangat penting untuk dilakukan, sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan publik, karena dokumen kependudukan adalah merupakan alat bukti autentik, sehingga wajib dimiliki oleh setiap penduduk.
Peran Pemerintah Daerah dan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam hal pelayanan publik termasuk dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pengelolaan data kependudukan mutlak diperlukan, baik dalam bentuk tatanan kebijakan maupun pelayanan langsung terhadap masyarakat.
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum guna mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat serta menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu upaya mengatasi permasalahan yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://jdihukum.jatengprov.go.id