Peraturan Presiden Republik Indonesia No 47 tahun 2017 Tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang belum mendapatkan askes Listrik. Produk hukum ini berisi V Bab dan 13 Pasal, ditetapkan tanggal 12 April 2017 dan diundangkan 13 April 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 86.
Pemenuhan terhadap energi khususnya jaringan tenaga listrik pada masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar masih belum merata sehingga perlu percepatan untuk mendapatkan akses listrik melalui penyediaan lampu tenaga surya hemat energi.
Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang selanjutnya disingkat LTSHE adalah suatu sistem pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik.
Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang selanjutnya disingkat LTSHE adalah suatu sistem pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.setneg.go.id