Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Produk hukum ini berisi XIV Bab dan 43 Pasal, ditetapkan tanggal 18 Desember 2017 dan diundangkan tanggal 19 Desember 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1810.
Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
Sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat Desa yang mengakibatkan semakin menipisnya sumber daya alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta tersisihnya masyarakat Desa.
Pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan pada prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi.
Unduh Produk Hukum
Sumber : JDIH Kemendesa