Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Produk hukum ini berisi VIII dan 80 Pasal, ditetapkan tanggal 11 April 2018 dan diundangkan tanggal 8 Mei 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa”

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa”

Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa;

    Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa; c. administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan; d. tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan e. pertanahan

  2. Pelaksanaan pembangunan Desa;

    Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. kawasan permukiman; e. kehutanan dan lingkungan hidup; f. perhubungan, komunikasi dan informatika; g. energi dan sumber daya mineral; dan h. pariwisata;

  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa;

    Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat; b. kebudayaan dan kegamaan; c. kepemudaan dan olah raga; dan d. kelembagaan masyarakat

  4. Pemberdayaan masyarakat Desa;

    Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian dan peternakan; c. peningkatan kapasitas aparatur Desa; d. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; e. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah; f. dukungan penanaman modal; dan g. perdagangan dan perindustrian

  5. Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.

    Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang: a. penanggulangan bencana; b. keadaan darurat; dan c. keadaan mendesak

Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b.tidak diharapkan terjadi berulang; dan c. berada di luar kendali pemerintah Desa”

Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.

Dalam regulasi ini juga mengatur tentang :

Format Kode Rekening

Format Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/WaliKota tentang Penyusunan APB Desa

Format Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa

Format Rancangan Perkades tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Format Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa

Format Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Format Peraturan Desa tentang Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa

Format DPA

Format DPPA

Format Rencana Anggaran Kas Desa

Format Buku Pembantu Kegiatan

Format Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran

Format Surat Permintaan Pembayaran

Format Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran

Format DPAL

Buku Kas Umum

Format Buku Pembantu Kas Umum

Format Kuitansi

Format Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Pertama

Format Laporan Keuangan

Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran

Sumber : Kemendagri

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik