Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 5 Juni 2018 dan diundangkan 6 Juni 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 86 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6213.

Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Globalisasi telah memberikan pengaruh bagi kegiatan ekonomi dan perdagangan barang dan jasa yang melintasi batas wilayah negara. Merek sebagai kekayaan intelektual memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan tersebut. Dalam upaya mendukung program pemerintah khususnya membangun Merek global atas produk lokal Indonesia, dan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang mampu bersaing di pasar global diperlukan sistem pendaftaran Merek internasional yang efektif dan efisien. Untuk mendukung program pemerintah tersebut, mekanisme pendaftaran Merek internasional merupakan suatu kebutuhan untuk mendapatkan pelindungan hukum yang mendukung perdagangan global.

Pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai. Pendaftaran Merek Secara Internasional (Protoal Relating to the Madrid Agreement Conceming the International Registration of Marks) merupakan sistem pendaftaran Merek yang memberikan kemudahan dan jangkauan lebih luas bagi pemilik Merek untuk mendapatkan perlindungan Merek di luar negeri. Diadopsinya ketentuan pendaftaran Merek internasional oleh Pemerintah Indonesia disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2077 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Conceming the International Registration of Marks, 1989 (Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989). Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ketentuan mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional diatur dalam Pasal 52 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan Merek nasional untuk dapat menggunakan mekanisme kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional. Keanggotaan dalam Protokol tersebut juga menyelaraskan proses pendaftaran Merek di Indonesia dengan proses pendaftaran Merek di negara yang merupakan mitra dagang utama Indonesia. Dalam sistem pendaftaran Merek internasional, Menteri memiliki 2 (dua) peran yang sangat penting. Pertama, Menteri sebagai otoritas yang berwenang untuk menyampaikan permohonan pendaftaran Merek internasional yang berasal dari Indonesia kepada Biro Internasional untuk diteruskan ke negara tujuan. Kedua, Menteri sebagai otoritas yang berwenang untuk menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.

Secara umum, sistem ini menyederhanakan proses pendaftaran Merek. Penyederhanaan proses tersebut meliputi tahap permohonan dan pascapendaftaran. Pada tahap permohonan, pemilik Merek cukup mengajukan satu aplikasi dalam satu pilihan bahasa melalui Menteri yang ditujukan ke Biro Internasional untuk diteruskan ke negara tujuan. Pada tahap pascapendaftaran, pemilik Merek dapat melakukan manajemen pelindungan Merek secara terpusat dengan satu nomor Pendaftaran Internasional. Oleh karena itu, sistem ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran Merek yang efektif dan efisien serta memberi peluang yang lebih besar bagi Merek nasional untuk bersaing di dunia internasional. Berdasarkan ha1 tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang memberikan pedoman bagi para pemangku kepentingan di bidang Merek terkait dengan tata cara dan mekanisme pendaftaran Merek melalui Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai pendaftaran Merek Secara Internasional. Peraturan Pemerintah ini memuat substansi sebagai berikut:

  • Permohonan Internasional yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Internasional, pemeriksaan Permohonan Internasional, dan pemberitahuan kepada Biro Internasional;

  • Pendaftaran Internasional yang mengatur penerimaan dan pengumuman Pendaftaran Internasional, pemeriksaan substantif, pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional, perpanjangan jangka waktu pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat, lisensi, dan pembatalan atau penghapusan;

  • Transformasi; dan

  • Penggantian.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://www.setneg.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik

Eksplorasi konten lain dari iariadi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca