Undang Undang Republik Indonesia No 9 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 49 Pasal, ditetapkan tanggal 13 Maret 2013 dan diundangkan 13 Maret 2013 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No 50. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406.
Sejalan dengan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memelihara kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan aktif dalam perdamaian dunia.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, diperlukan penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi warga negaranya dari setiap gangguan dan ancaman atau tindakan destruktif, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Rangkaian tindak pidana terorisme yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda sehingga berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional.
Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme selama ini dilakukan secara konvensional, yakni dengan menghukum para pelaku tindak pidana terorisme. Untuk dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti upaya lain dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana karena tindak pidana terorisme tidak mungkin dapat dilakukan tanpa didukung oleh tersedianya dana untuk kegiatan terorisme tersebut.
Pendanaan terorisme bersifat lintas negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan dilakukan dengan melibatkan Penyedia Jasa Keuangan, aparat penegak hukum, dan kerja sama internasional untuk mendeteksi adanya suatu aliran dana yang digunakan atau diduga digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme. Selama ini terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, yaitu:
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang mengatur juga mengenai tindak pidana pendanaan terorisme masih terdapat kelemahan. Begitu pula, upaya memasukkan tindak pidana terorisme sebagai salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum dapat diimplementasikan secara efektif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Komitmen masyarakat internasional dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme diwujudkan dengan disahkannya International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999). Indonesia telah melakukan ratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999).
Dengan telah diratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan perlunya penguatan terhadap pengaturan mengenai tindak pidana pendanaan terorisme, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai kriminalisasi tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan, pelaporan dan pengawasan kepatuhan, pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau melalui sistem lainnya yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan, pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, mekanisme pemblokiran, pencantuman dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengaturan mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta kerja sama, baik nasional maupun internasional, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Lingkup pendanaan terorisme dalam Undang-Undang ini mencakup perbuatan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana kepada pihak lain yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi teroris, yaitu kumpulan orang yang mempunyai tujuan bersama yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan telah melakukan tindak pidana terorisme atau yang berdasarkan penetapan pengadilan ditetapkan dalam daftar terduga organisasi teroris. Teroris adalah orang atau individu yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme atau yang berdasarkan penetapan pengadilan ditetapkan dalam daftar terduga teroris. Penyedia Jasa Keuangan dalam Undang-Undang ini, antara lain, bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat
pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. Kerja sama internasional dari pelaksanaan Undang-Undang ini perlu dilakukan secara cermat dan berhati-hati dalam koridor sistem hukum nasional dengan mengutamakan kepentingan nasional, khususnya aspek permintaan pemblokiran dari negara asing dan yurisdiksi asing.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.setneg.go.id