Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian lisensi Kekayaan Intelektual. Produk hukum ini berisi V Bab dan 22 Pasal, ditetapkan tanggal 26 Juli 2018 dan diundangkan 27 Juli 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 115 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6229.
“Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang: a. hak cipta dan hak terkait; b. paten; c. merek; d. desain industri; e. desain tata letak sirkuit terpadu; f. rahasia dagang; dan g. varietas tanaman.”
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk menjalankan ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum di bidang kekayaan intelektual, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Beberapa Undang-Undang di bidang kekayaan intelektual mendelegasikan mengenai perlunya pencatatan Lisensi dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dengan pertimbangan untuk efisiensi, efektifitas, dan simplifikasi mengenai pencatatan perjanjian Lisensi kekayaan intelektual maka perlu diatur dalam 1 (satu) Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai Lisensi hak perlindungan varietas tanaman telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman.
Perlindungan terhadap perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan dikemudian hari dan juga melindungi pihak ketiga jika terkait dengan perjanjian Lisensi. Perlindungan semacam itu akan mendorong semangat dan kreativitas di bidang kekayaan intelektual, sehingga dapat dihasilkan karya kekayaan intelektual yang sangat diperlukan masyarakat.
Pencatatan perjanjian Lisensi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dapat memudahkan pembuatan database kekayaan intelektual yang telah digunakan secara komersial. Database kekayaan intelektual tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat promosi kekayaan intelektual.
Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian Lisensi di bidang hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Unduh Produk Hukum
Sumber : Setkab