Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia No 1 tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Produk hukum ini berisi IX Bab dan 82 Pasal, ditetapkan tanggal 3 Januari 2017 dan diundangkan tanggal 23 Januari 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 155.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan Desa.
Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa adalah suatu upaya penilaian tingkat perkembangan pemerintahan desa guna mengetahui efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka penataan Desa.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id