Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 26 Pasal, ditetapkan tanggal 19 Februari 2019 dan diundangkan tanggal 13 Maret 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
“Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat”
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan diperlukan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi dengan bidang lainnya sesuai kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
-
Kesehatan ibu, bayi dan balita;
-
Kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
-
Kesehatan usia produktif;
-
Kesehatan lanjut usia;
-
Kesehatan kerja;
-
Perbaikan gizi masyarakat;
-
Penyehatan lingkungan;
-
Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
-
Kesehatan tradisional;
-
Kesehatan jiwa;
-
Kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan; dan
-
Kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat
No | Dimensi tugas/pembagian tanggung jawab | Pusat | Provinsi | Kab/Kota | Puskemas |
1 | menetapkan dan menyosialisasikan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis terkait Pemberdayaan Masyarakat | X | X | X | X |
2 | membentuk dan/atau mengaktifkan wadah koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan lain yang terkait secara terintegrasi | X | X | X | X |
3 | mengembangkan sistem informasi terintegrasi terkait Pemberdayaan Masyarakat | X | X | X | X |
4 | meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat sesuai kewenangannya | X | X | X | X |
5 | melakukan pembinaan dan pendampingan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat sesuai kewenangannya | X | X | X | X |
6 | melakukan penelitian terkait Pemberdayaan Masyarakat; dan | X | |||
7 | melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat sesuai kewenangannya secara berkala | X | X | X | X |
Puskesmas mendapatkan dimensi peran dan tanggungjawab selain yang tercantum dalam tabulasi dimensi peran dan pembagian tanggungjawab, antara lain adalah :
-
Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja puskesmas;
-
Melakukan pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat;
-
Membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;
-
Mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal;
-
Melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;
-
Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
-
Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan
Sumber : Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI