Pembangunan Sarana Dan Prasarana Wisata Alam Di Kawasan Hutan

Persyaratan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan mencakup persyaratan dasar dan persyaratan teknis operasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020 Tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Wisata Alam Di Kawasan Hutan. Produk hukum ini berisikan V bab dan 10 pasal, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020. Hal tersebut tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 692.

Latar Belakang

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam yang berkelanjutan di kawasan hutan melalui pembangunan sarana dan prasarana wisata alam. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana wisata alam yang memadai di kawasan hutan.

Ruang Lingkup

  1. Prinsip pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan.
  2. Persyaratan dan tahapan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan​​.

Prinsip Pembangunan

Pembangunan sarana dan prasarana wisata alam harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan. Selain itu, pembangunan harus mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan​​.

Persyaratan Pembangunan

Pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan teknis operasional:

  1. Persyaratan Dasar: Meliputi dokumen perencanaan yang mencakup peta dasar, peta batas kawasan hutan, dan zonasi atau blok.
  2. Persyaratan Teknis Operasional: Meliputi pemenuhan standar teknis yang ditetapkan dalam peraturan ini​​.

Tahapan Pembangunan

Tahapan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan terdiri dari beberapa langkah, antara lain:

  1. Perencanaan: Meliputi pengumpulan data fisik kawasan, penyusunan peta dasar, dan penentuan zonasi atau blok.
  2. Pelaksanaan: Implementasi pembangunan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat, dengan melibatkan konsultasi publik dan partisipasi masyarakat setempat.
  3. Pemantauan dan Evaluasi: Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan rencana dan standar yang ditetapkan, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan​​.

Sarana Wisata alam

Sarana Wisata Alam adalah bangunan yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan kegiatan wisata alam. Sarana wisata alam mencakup berbagai jenis bangunan dan fasilitas yang dirancang untuk mendukung aktivitas wisata di kawasan hutan, seperti:

  • Penginapan
  • Restoran atau tempat makan
  • Pusat informasi
  • Fasilitas kebersihan (toilet, tempat sampah)
  • Jalur pendakian atau trekking
  • Area parkir
  • Tempat duduk dan area istirahat

Wisata Alam di Kawasan Hutan

Wisata Alam di Kawasan Hutan adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan hutan. Kegiatan wisata alam ini dapat mencakup:

  • Trekking dan Hiking: Menjelajahi jalur-jalur yang telah disediakan di hutan.
  • Pengamatan Flora dan Fauna: Melihat berbagai jenis tanaman dan hewan yang ada di kawasan hutan.
  • Camping: Menginap di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau fasilitas lain yang disediakan.
  • Fotografi Alam: Mengambil gambar keindahan alam dan keunikan ekosistem hutan.
  • Edukasi dan Interpretasi Lingkungan: Belajar tentang ekosistem, konservasi, dan keberlanjutan melalui pemandu wisata atau program edukasi.

Prasarana Wisata Alam

Prasarana Wisata Alam adalah segala sesuatu yang keberadaannya diperuntukan sebagai penunjang kegiatan wisata alam. Prasarana wisata alam mencakup berbagai fasilitas yang diperlukan untuk mendukung dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan pengunjung saat menikmati wisata alam. Beberapa contoh prasarana wisata alam meliputi:

  1. Pintu Masuk: Tempat masuk utama yang mengarahkan pengunjung ke kawasan wisata.
  2. Pusat Informasi Wisata: Tempat yang menyediakan informasi terkait kawasan wisata, seperti peta, petunjuk arah, dan informasi tentang flora dan fauna setempat.
  3. Jalur Sirkulasi Dalam Kawasan: Jalur yang dirancang untuk memudahkan pergerakan pengunjung di dalam kawasan wisata.
  4. Jalur Sirkulasi Antar Tapak Peruntukan: Jalur yang menghubungkan berbagai area atau spot menarik di dalam kawasan wisata.
  5. Jalur Sirkulasi Tapak: Jalur yang lebih spesifik untuk akses ke titik-titik tertentu.
  6. Jalur Patroli: Jalur yang digunakan oleh petugas untuk mengawasi dan memastikan keamanan kawasan.
  7. Jalur Evakuasi: Jalur yang dirancang untuk digunakan dalam keadaan darurat, memungkinkan pengunjung untuk meninggalkan kawasan dengan aman.
  8. Jalur Tradisional Masyarakat: Jalur yang mungkin sudah ada sebelumnya dan digunakan oleh masyarakat setempat untuk aktivitas sehari-hari atau tradisional

Sumber dan Unduhan : Kemenlhk

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik