Perangkat lunak sumber terbuka atau yang lebih dikenal dengan open souce telah digagas sejak duapuluh tahun lalu. Gagasan ini membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga dapat diakses oleh berbagai kalangan. Meski begitu, perjalanan open source bukan tanpa tantangan. Para kreator dan penggiat open source seringkali mesti menghadapi persoalan penyalahgunaan hingga keamanan. Hal ini sebetulnya bisa diantisipasi dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produk open source yang bersangkutan. Mengingat pentingnya HKI dalam open source, Combine Resource Institution (CRI) bersama Qwords akan menggelar diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual”.
Diskusi yang akan diselenggarakan pada 05 Desember 2018 tersebut akan menghadirkan Wahyu Bimo Sukarno (Instruktur dan Praktisi IT Security), Cepi Arifin (Senior System Administrator Qwords), dan Irman Ariadi (Analis Regulasi CRI). Pemanfaatan TIK yang semakin meluas untuk peningkatan kesejahteraan umat manusia menjadi peluang utama untuk melahirkan inovator dan kreator berbasis tata kelola perangkat terbuka. Masifnya data yang bisa dikelola dalam basis data memberikan ruang baru untuk pegiat yang bergerak dalam hal komunikasi data, pengelolaan data warehouse dane dan tempat penyimpanan secara luring dan atau daring.
Meski begitu, para kreator tetap berhak mendapatkan perlindungan atas karya-karya mereka ciptakan dalam bentuk perangkat lunak. Irman Ariadi menjelaskan bahwa open source merupakan produk hasil kekayaan intelektual. Produk yang bersifat open source jarang diakui dalam dunia pendidikan. Padahal, dalam hukum di Indonesia, open source diatur dalam undang-undang terkait kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografi. “Open source dan kekayaan intelektual menjadi sebuah bentuk kesempatan berusaha untuk menuju kesejahteraan dalam menjawab permasalahan sosial,” jelas Irman.
Perangkat lunak berbasis sistem sumber terbuka atau open source memiliki peluang besar untuk menyejahterakan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap teknologi. Sayangnya, peluang ini masih belum optimal dan praktiknya rawan disalahgunakan. Dalam hal ini, hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi jawaban.
Di dalam teknologi terdapatistilah freedom (kebebasan) dan power (kekuatan). Kebebasan diartikan sebagai usaha untuk memanfaatkan teknologi guna mencapai tujuan kita. Sementara kekuatan adalah apabila seseorang menggunakan segala cara tanpa melihat benar salahnya hanya semata-mata untuk mencapai tujuannya saja. “Nah maka dari itu kita harus mengelola teknologi agar masih dalam jalur yang benar. Salah satunya dengan perwujudan hak intelektual,” ujar Irman Ariadi, Analis Regulasi Combine Resource Institution dalam diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual di 2019,” pada Rabu, 5 Desember 2019 di University Club, Universitas Gadjah Mada, Sleman, Yogyakarta.
Irman menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual bukanlah sesuatu yang abstrak namun nyata dan berwujud. Salah satunya adalah hak kekayaan intelektual dari produk-produk open source (sistem sumber terbuka). Selama ini open source memang tidak menjadi perhatian penting. Padahal, open source dapat menjadi jalan keluar untuk membantu program-program pemerintah. “Sayangnya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap open source dan hak kekayaan intelektual masih lemah,” jelas Irman.
Sumber : Rilis Diskusi dan Liputan Diskusi oleh Combine Resource institution
Gambar : Flayer oleh Qwords dan Foto Arsip CRI