Peraturan Pemerintah Negeri Repubik Indonesia No 9 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. Produk hukum ini berisi VII Bab dan 126 Pasal, ditetapkan tanggal 12 Februari 2014 dan diundangkan tanggal 12 Februari 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 31. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mengamanatkan adanya beberapa pengaturan lebih lanjut yang menjelaskan mengenai beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut diantaranya adalah jangka waktu Pemutakhiran IGD; tata cara memperoleh izin pengumpulan DG; bentuk dan tata cara pemberian Insentif bagi Setiap Orang yang dapat membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka; tata cara penyerahan IGT; kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia infrastruktur IG; pembinaan penyelenggaraan IGT; dan tata cara pelaksanaan sanksi administratif.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan nasional, informasi geospasial semakin dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Indonesia. Oleh sebab itu, maka informasi geospasial beserta kegiatan penyelenggaraannya dari hulu sampai dengan ke hilir, didalamnya termasuk kegiatan survei dan pemetaan, semakin memegang peranan penting. Perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian adalah beberapa diantaranya.
IG sangat berguna sebagai salah satu pendukung utama pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi, penentuan garis batas wilayah. Selain itu, mengingat Negara Indonesia berada di dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, kebutuhan terhadap IG terkait penanggulangan bencana juga menjadi suatu kebutuhan yang primer.
Dengan menyadari pentingnya IG di semua sektor kehidupan, ketersediaan IG yang mutakhir dan akurat menjadi suatu keharusan. Hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran dan inefektifitas informasi.
Namun, ketersediaan IG yang akurat dan mutakhir akan menjadi sia-sia jika tidak disampaikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan untuk digunakan. Oleh sebab itu, Infrastruktur IG juga menjadi salah satu bagian yang tidak dapat diabaikan. Pemberian Insentif adalah salah satu sarana yang digunakan untuk menumbuhkembangkan penyebarluasan dan penggunaan IG di Indonesia. Selain melalui Insentif, pembangunan infrastruktur IG juga membutuhkan kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia. Lima hal ini menjadi pondasi utama pembangunan infrastruktur IG.
Pengaturan lebih lanjut mengenai beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi agar ketersediaan IG yang mutakhir dan akurat sebagaimana cita-cita Undang-Undang tersebut dapat terwujud.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://sipuu.setkab.go.id