Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga. Produk hukum ini berisi 9 Pasal, ditetapkan tanggal 12 Agustus 2016 dan diundangkan tanggal 19 Agustus 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 1223.
Bahwa Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan pelindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan;
Bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat diperlukan pendekatan keluarga, yang mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) secara berkesinambungan, dengan target keluarga, berdasarkan data dan informasi dari Profil Kesehatan Keluarga Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan untuk:
-
Meningkatkan akses keluarga berserta anggotanya terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif, meliputi pelayanan promotif dan preventif serta pelayanan kuratif dan rehabilitatif dasar;
-
Mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota; melalui peningkatan akses dan skrining kesehatan;
-
Mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional; dan
-
Mendukung tercapainya tujuan Program Indonesia Sehat dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019.
Indikator utama sebagai penanda status kesehatan sebuah keluarga sebagai berikut:
-
Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB);
-
Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan;
-
Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap;
-
Bayi mendapat Air Susu Ibu (ASI) eksklusif;
-
Balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan;
-
Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar;
-
Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur;
-
Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan;
-
Anggota keluarga tidak ada yang merokok;
-
Keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
-
Keluarga mempunyai akses sarana air bersih; dan
-
Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat.
Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran
Sumber : BPHN