Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Provinsi Jawa Tengah. Produk hukum ini berisi XVI bab dan 22 Pasal, ditetapkan tanggal 21 November 2016 dan diundangkan pada tanggal yang sama di Semarang. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 47
Bahwa data desa merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program, dan pengukuran capaian kinerja Pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah. bahwa untuk mensinergikan data desa diperlukan pedoman pengembangan Sistem Informasi Desa dan penyelenggaraan Forum Data.
Pertimbangan ini mengacu kepada ketentuan pasal 86 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, oleh karenanya perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Provinsi Jawa Tengah.
Sistem Informasi Desa adalah sebuah platform teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya di tingkat desa yang bersifat bebas dan terbuka.
Forum Data adalah suatu forum yang beranggotakan unsur-unsur Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik Daerah, serta unsur pemerintahan lainnya dan masyarakat dalam mengumpulkan, mengkonsolidasikan, menyelesaikan permasalahan data, serta menyepakati penggunaan dan pemanfaatan data pembangunan.
SID merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat Desa, dikembangkan oleh Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada ditingkat Daerah dan Kabupaten.
Unduh Produk Hukum
Sumber : JDIH Jawa Tengah