Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Produk hukum ini berisi XI Bab dan 33 Pasal, ditetapkan tanggal 29 Mei 2012 dan diundangkan tanggal 7 Juni 2012 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 567.
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat dan akuntabel, perlu lebih meningkatkan kualitas hasil pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Pendataan adalah aktivitas atau kegiatan pengumpulan informasi yang berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus suatu populasi. Pengelolaan data adalah kegiatan sistematis terhadap data yang diperoleh dari hasil pendataan meliputi pengolahan data, analisis data, penyimpanan data, dan penyajian data, sehingga diperoleh informasi yang terinci.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Analisis data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi, jenis PMKS dan PSKS. Penyajian data adalah kegiatan menyajikan data yang telah diolah dan dianalisis yang bermakna informasi dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan manajerial.
Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi : a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. perlindungan sosial; dan e. penanggulangan kemiskinan.
Data PMKS menurut jenis permasalahan merupakan data yang menjabarkan/mewujudkan mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Data PSKS merupakan data yang mendukung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial terdiri atas data perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat dan/atau lembaga
Prinsip pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS :
-
Spesifik, yaitu data yang menggambarkan secara khusus indikator PMKS dan PSKS;
-
Dapat dipercaya, yaitu dilaksanakan secara bertanggungjawab baik dari segi kualitas pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta dihitung dengan menggunakan metode dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
-
Dapat diukur (terukur), yaitu dilaksanakan dengan menggunakan metodologi, konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran statistik yang mengacu pada standar yang ditetapkan;
-
Relevan, yaitu masih berlaku dan dibutuhkan bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sesuai kebijakan/program/kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial; dan
-
Berkelanjutan, yaitu pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS dilakukan secara berkesinambungan atau secara terus menerus agar data tersebut selalu valid, akurat, relevan, konsisten dan terbaru.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 36/HUK/1999 tentang Pola Pendataan Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unduh Produk Hukum dan Unduh Lampiran
Sumber : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan