Paten

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Produk hukum ini berisi XX Bab dan 173 Pasal, ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016 dan diundangkan 26 Agustus 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 176. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5992.

“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki sumber daya alam yang melimpah maka peranan teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam mengolah sumber daya dimaksud. Hal tersebut merupakan hal yang tidak terbantahkan. Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan, dalam arti perkembangan teknologi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam segara bidang, sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Perkembangan teknologi diarahkan pada peningkatan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi dalam rangka mendukung transformasi perekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada keunggulan kompetitif. Agar dukungan perkembangan ieknologi terhadap pembangunan nasional dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan maka sistem inovasi nasional perlu diperkuat melalui pembentukan lembaga penelitian pemerintah atau swasta, pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan sumber daya manusia dan sistem jaringan teknologi informasi, pembudayaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang-bidang yang strategis dalam bentuk publikasi ilmiah, layanan teknologi, maupun wirausihawanleknologi.

Peranan teknologi menjadi perhatian utama di negara-negara maju dalam menjawab permasalahan pembangunan bangsa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Di berbagai negara maju, kebijakan ekonomi dan kebijakan teknologi semakin terintegrasi dan diselaraskan untuk meningkatkan daya saing nasional. Dengan demikian, salah satu kebijakan diarahkan kepada meningkatkan pendayagunaan teknologi dalam sektor produksi untuk peningkatan perekonomian nasional dan penghargaan terhadap teknologi dalam negeri

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor dalam maupun luar negeri untuk menghasilkan Invensi yang baru. oleh karena itu, dalam- undang-undang ini terdapat pengaturan mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan dalam Invensi jika berkaitan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi.

walaupun dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, pelaksanaan Paten telah berjalan, namun terdapat substansi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional dan belum diatur sesuai dengan standar dalam persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade- Related Aspects of Intellectual property Rights) selanjutnya disebut persetujuan TRIPs, sehingga perlu melakukan penggantian. pendekatan revisi Undang-Undang Paten:

  1. Optimalisasi kehadiran negara dalam pelayanan terbaik pemerintah di bidang kekayaan intelektual.

  2. Keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip prinsip internasional.

  3. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dengan mendorong Invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguatan teknologi.

  4. Membangun landasan paten nasional melalui pendekatan sistemik realisme hukum pragmatis (pragmatic legal realism)

Urgensi perubahan Undang-Undang paten antara lain:

  1. Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran paten dapat diajukan secara elektronik.

  2. Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan paten oleh pemerintah.

  3. Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor pararel (parallel import)dan provisi bolar (bolar provision).

  4. Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical use) atas paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan.

  5. Imbalan bagi peneliti Aparatur sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi patennya.

  6. Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di lembaga pendidikan atau lembaga penelilian.

  7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

  8. Menambah kewenangan Komisi Banding paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan paten yang sudah diberi.

  9. Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.

  10. Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa.

  11. Adanya mekanisme masa tenggang terkait pembayaran biaya tahunan atas Paten.

  12. Pengaturan mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan.

  13. Pengaturan ekspor dan impor terkait Lisensi-wajib.

  14. Terdapat mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana.

  15. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar royalti.

  16. Pemberian Lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang (developing country) atau negara belum berkembang (least developed country) yang membutuhkan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk di,ekspor ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi_wajib uniuk mengimpor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia namun belum mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.

Unduh Produk Hukum

Sumber : Setkab

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

  • All Post
  • Agenda
  • Fotografi
  • Layanan
  • liputan media
  • Opini
  • Pariwisata
  • Regulasi
  • Spasial
  • Tutorial
    •   Back
    • Pameran
    • Pelatihan
    • Workshop
    •   Back
    • Pinhole
    • Suryagrafi
    •   Back
    • Wisata Desa
    • Wisata Pendidikan

Kategori

Pencarian Spesifik