Musrembangdes Letbaun
Musyawarah rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Letbaun, digelar pada Jumat (15/01). Kegiatan ini digelar di kantor desa Letbaun. Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari kecamatan Semau, Kepala dusun dari 5 dusun di desa Letbaun, RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Marthen Timate, perwakilan dari kecamatan Semau, pada kesempatan ini, memandu jalannya kegiatan ini. Di dampingi oleh kepala desa Letbaun, Zadrak Patola, diskusi ini berjalan secara partisipatif, karena keterlibatan peserta musrenbang yang terlibat dalam diskusi kelompok. Pada kesempatan ini, peserta dibagi dalam empat kelompok untuk masing-masing kelompok membahas empat bidang yang ada.
Bidang-bidang yang didiskusikan antara lain, kelompok satu mendiskusikan tentang bidang pemerintahan, kelompok dua mendiskusikan tentang bidang pembinaan kemasyarakatan, kelompok tiga bidang pembangunan dan kelompok empata bidang pemberdayaan masyarakat.
Setelah diskusi kelompok, dilanjutkan dengan presentase kelompok dan penentuan prioritas yang sudah ditentukan dalam diskusi kelompok. Untuk diketahui bahwa dalam diskusi kelompok peserta membahasa tentang prioritas kegiatan atau program selama 6 tahun, sehingga ketika masuk pada tahap.presentase, maka, peserta dapat menyampaikan tentang prioritas kegiatan atau program dalam tahun 2016.
Pada tahap ini, peserta langsung menentukan prioritas pendanaan, sehingga disepakati bahwa prioritas yang bisa dikerjakan oleh desa, dibiayai oleh APBN melalui dana desa. Sedangkan, yang tidsk bisa dibiayai oleh desa dapat diajukan untuk murenbangcam nanti, yabg diharpkan dapat dibiayai oleh APBD.
Musrenbangdes merupakan bagian dari rentetan perencanaan pembangunan di desa. Perencanaan ini melibatkan masyrakat, dimana sebelum melakukan musrenbangdes, lebih dahulu dilakukan msurenbang di tingkat dusun atau musrenbangdus.
Pada saat murenbangdus, masyarakat dilibatkan untuk menentukan perencanaan dan arah lebijakan pemerintah desa, dalam waktu 1 tahun atau 6 tahun. Untuk masa 1 tahun dinamakan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sedangkan masa 6 tahun dinamakan Rencana Pembangungan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Melalui Nusrenbangdes, ditentukan prioritas untuk pembiayaan okeh pemerintah daerah.melalui APBD. Sehingga hasil musrenbangdes ini akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan yakni Musrenbangcam.
sumber : Website Desa Letbaun