“Dampak sistemik dari penerapan SID ini meliputi informasi, transformasi, komunikasi dua arah dan sinergi antar
pemangku kepentingan negara.”
Kehadiran Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa semakin memperkuat kebutuhan akan sistem informasi desa. Mengacu pada pasal 86 UU Desa, terlihat jelas pembagian peran dalam pengaturan sistem informasi oleh pemerintah pusat, daerah, dan desa. Pengembangan sistem informasi desa wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Sementara kewajiban pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah desa, dengan catatan desa berhak menentukan penggunaan sistem yang sesuai kebutuhan. Hak untuk mengakses sistem informasi desa dimiliki ketiga level pemerintahan tersebut.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan sistem informasi desa, pemerintah pusat dan daerah wajib menyiapkan infrastruktur pendukung dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Namun dalam kenyataannya, ada kalanya dua kebutuhan tersebut tidak sesuai waktunya dengan yang diharapkan pemerintah desa. Desa pun diizinkan untuk mengambil inisiatif dalam memenuhi kebutuhannya sesuai perencanaan pembangunannya. Berbagai inovasi pun bermunculan untuk menyiasati hambatan-hambatan itu. Inovasi inilah yang menjadi bentuk kemandirian desa dalam pemenuhan kebutuhan mereka.
Sistem Informasi Desa
Gagasan sistem informasi desa adalah untuk pengelolaan sumberdaya. Implementasinya membutuhkan kemauan & sinergitas berbagai pihak. Partisipasi para pihak merupakan suatu keutuhan yang bisa diberdayakan dalam pembangunan desa hingga negara.
Jauh sebelum sistem informasi desa menjadi kebutuhan desa yang disahkan dalam UU Desa, Combine Resource Institution telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Desa pada 2009. Sistem ini kemudian melahirkan produk turunan bernama Sistem Administrasi dan Informasi Desa / Kelurahan (SAID/K) pada 2013. Kini, aplikasi ini kemudian lebih dikenal dengan Sistem Informasi Desa atau disingkat SID.
Lebih dari sekedar alat, SID merupakan proses pemanfaatan data dan informasi di tingkat desa. Tujuannya untuk mendukung pengelolaan sumber daya berbasis komunitas. Implementasi SID ini mengusung prinsip partisipatif, iklusif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Karena bersifat open source, aplikasi SID ini dapat dikembangkan siapa saja.
Pun, SID ini bisa dioperasikan baik dengan sambungan internet (online) maupun tanpa tersambung internet (offline). Dampak sistemik dari penerapan SID ini meliputi informasi, transformasi, komunikasi dua arah dan sinergi antarpemangku kepentingan.
Inilah alasan desa-desa penerap SID merasakan bahwa SID adalah suatu rangkaian (baik mekanisme, prosedur hingga pemanfaatan) yang bertujuan untuk mengelola sumber daya yang ada di komunitas. Gagasan dan pemanfaatan SID oleh desa ini hendaknya direspons positif oleh pemangku kepentingan negara. Setidaknya, tata kelola informasi level desa sangat membantu mengurai carut marut data pada level pemerintah supra desa. Itulah kenapa diperlukan upaya meningkatkan kapasitas SDM di level pemerintahan desa.
Dampingi Desa Mengelola Informasi
Dalam upaya meningkatkan kapasitas SDM, CRI berperan aktif mendampingi desa-desa penerap SID. Pada 2013 dan 2014, CRI berkesempatan mendampingi 47 desa dari 7 kabupaten dan 1 kotamadya di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan melalui pelatihan pengelolaan laman desa (saat itu masih bernama SAID/K). Pelatihan tersebut meliputi penggalian potensi desa, menulis berita untuk diunggah ke laman desa, dan juga diskusi – diskusi. Hingga tahun 2015, sudah lebih dari 1330 desa dari 7 propinsi di Indonesia yang menerapkan SID.
Village Website For Everyone.
Tahun 2015, CRI mendampingi desa-desa di Kupang, NTT dalam pengelolaan informasi desa. Konsep yang diusung adalah laman desa bernama Village Website For Everyone (VWFE). VWFE merupakan konvergensi media dari analog menjadi digital di tingkat desa. Laman ini bisa dioperasikan melalui komputer, telepon pintar, maupun tablet. Laman desa ini dikembangkan di 11 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Kupang.
Jika SID menjadi database kependudukan sekaligus mengelola informasi lewat laman desa, sistem VWFE ini hanya mengelola informasi tentang desa pada laman desa saja. Melalui VWFE, desa bisa menginformasikan potensi dan aset desanya kepada masyarakat luas. Di dalamnya terdapat fitur-fitur informatif seputar desa seperti, sejarah, profil, produk hasil desa, agenda kegiatan, galeri dokumentasi, bahkan ruang konsultasi untuk warga. Berbagai dokumen perencanaan desa dan dokumen strategis lainnya juga bisa dimasukkan dalam laman desa ini.
Membangun laman desa tak bisa dilepaskan dari kemampuan dan kebiasaan bermedia digital warganya. Terbatasnya sinyal seluler berimbas pada lemahnya akses internet. Sambungan telepon dari Telkom juga belum masuk di daerah ini. Hanya ada satu provider layanan seluler di Kota Kupang dan sekitarnya.
Dari kesebelas desa peserta VWFE, hanya 70% yang terakses sinyal seluler dengan koneksi yang lambat dan terbatas. Inilah salah satu alasan kenapa belum banyak warga yang memilih media digital untuk kebutuhan komunikasinya. Mengingat peserta belum terbiasa dengan media digital, pengenalan internet dasar menjadi pelatihan yang wajib dilakukan sebelum membangun laman desa VWFE. Membuat surel desa adalah satu kegiatan pengenalan internet dasar tersebut.
Sebelumnya, tidak semua desa peserta VWFE memiliki surel yang merepresentasikan desa mereka. Baru setelahnya, pengenalan membuat laman desa VWFE pun dilakukan. Penerapan VWFE telah membantu mereka mewujudkan harapan desa untuk mengenalkan dan mengelola potensi desa mereka. Tujuannya adalah untuk mendongkrak laju perekonomian. Dalam perjalanannya, laman VWFE Desa Letbaun di Kecamatan Semau telah berhasil menjadi etalase digital produk kerajinan tenun mereka. Etalase digital itu memuluskan penjualan produk mereka hingga ke mancanegara.
Pemanfaatan SID maupun VWFE tidak hanya berhenti pada pengelolaan informasi semata. Adanya analisa data sederhana, jurnalisme warga juga berperan besar dalam memperkaya isi website tersebut. Sistem tersebut memberikan dampak yang signifikan pada desa dan masyarakat, sesuai dengan pemanfaatan yang mereka lakukan.
Sumber : Majalah Kombinasi