Sistem Informasi Desa adalah suatu alat bantu berupa perangkat lunak bersifat gratis yang berbasis komunitas. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa/kelurahan dalam hal pengorganisasian administrasi dan informasi dari pemerintah desa ke warganya dan sebaliknya sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal I Ayat 3 Permendagri No 13 Tahun 2012)