Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Majelis Krama Desa. Produk hukum ini berisi X Bab dan 22 Pasal, ditetapkan tanggal 5 Juni 2017 dan diundangkan 5 Juni 2017 di Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 No 20.
Majelis Krama Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang membidangi penyelesaian sengketa di Desa
Dasar Pertimbangan Pembentukan Majelis Krama Desa adalah :
1) Bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Lombok Utara merupakan kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya;
2) Bahwa diperlukan revitalisasi Majelis Krama Desa sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa;
3) Bahwa membina kerukunan warga masyarakat Desa, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa merupakan salah satu Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembinaan kemasyarakatan Desa.
Majelis Krama Desa mempunyai fungsi:
a) Memfasilitasi mediasi sengketa yang terjadi di masyarakat Desa ;
b) Mengembangkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga desa dan Pemerintah Desa dalam menyelamatkan dan melestarikan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di Desa ; dan
c) Mendokumentasi dan menginventarisasi nilai-nilai dan norma yang dikembangkan atau berkembang di masyarakatPelayanan Publik yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik
Lingkup sengketa yang dapat diajukan penanganannya kepada MKD adalah:
a) Tindak Pidana Ringan yang termasuk sebagai delik aduan;
b) Perkara perdata; atau
c) Sengketa adat.
Unduh Produk Hukum
Sumber : Kabupaten Lombok Utara