Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia No 46 tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa. Produk hukum ini berisi VI Bab dan 16 Pasal, ditetapkan tanggal 11 Juli 2016 dan diundangkan tanggal 29 Juli 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 1099.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Laporan Kepala Desa.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id/