Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2017 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Produk hukum ini berisi V Bab dan 14 Pasal, ditetapkan tanggal 27 Desember 2017 dan diundangkan tanggal 29 Desember 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955.
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia.
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan memuat kode wilayah administrasi pemerintahan yang penomorannya terintegrasi mulai dari kode wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas 10 (sepuluh) digit
Pemutakhiran kode dan data wilayah daerah provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu sebelum tanggal 30 Juni dan 31 Desember atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sumber : Kemendagri dan Kemhumham