Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia No 44 tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 39 Pasal, ditetapkan tanggal 30 Juni 2016 dan diundangkan tanggal 15 Juli 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 1037.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa.
Sumber :Â http://www.kemendagri.go.id/