. Produk hukum ini berisi VI bab dan 9 Pasal, ditetapkan tanggal 09 Januari 2017 dan diundangkan 09 Januari 2017 di Pulutan. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Desa Pulutan Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 No 4.
“Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa”
bahwa sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Desa Pulutan Kecamatan Wonosari
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://pulutan-wonosari.desa.id