Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No 66 tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Produk hukum ini berisi X Bab dan 65 Pasal, ditetapkan tanggal 6 Agustus 2014 dan diundangkan tanggal 6 Agustus 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 184. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570.
Untuk mencapai tujuan nasional diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk diantaranya pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian, yang dilakukan terhadap lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat diperlukan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, dan pengaturan yang mengharuskan penyelenggaraan upaya Kesehatan Lingkungan yang meliputi Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian faktor risiko lingkungan, termasuk pengaturan tentang proses pengolahan limbah.
Dalam penetapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan perlu kecermatan terhadap media lingkungan, yaitu media yang memungkinkan terjadinya interaksi antara komponen lingkungan dengan kandungan bahan atau agen yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, gangguan kesehatan, atau penyakit pada manusia. Media lingkungan yang dimaksud adalah air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://sipuu.setkab.go.id