Peraturan Presiden Repubik Indonesia No 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 47 Pasal, ditetapkan tanggal 18 Januari 2013 dan diundangkan tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No 29.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.jkn.kemkes.go.id