Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Produk hukum ini dikeluarkan 23 Agustus 2018 di Jakarta.
Inpres ini memiliki enam poin utama antara lain :
-
Melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan dan kerugian dibeberapa sektor melalui kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi.
-
Melakukan langkah langkah yang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
-
Instruksi khusus kepada Kememtrian dan lembaga serta pemerintah daerah sesuai engan tupoksinya.
-
Selama Masa Rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
-
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab.
-
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Unduh Produk Hukum
Sumber : Setkab