Beberapa desa dari 87 desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pernah menerapkan Sistem Informasi Desa, jauh sebelum kelahiran UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perjalanan tersebut membuahkan hasil yang cukup signifikan pada akhir tahun 2015 dengan diraihnya predikat Desa Pelopor Good Governance dalam Pengelolaan Keuangan Desa di NTB.
Desa Desa yang meraih predikat tersebut meliputi desa di tiga wilayah administratif NTB, yaitu : Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara dan Desa Gelangsar Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat
Dasar Pemberian Piagam adalah Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi NTB Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan Repoblik Indonesia Nomor Kep-114/WPB.22/2015 tentang Pemberian Pengakuan Keploporan Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara dan Desa Gelangsar Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat sebagai Desa pelopor Good Governance dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa sejak tahun anggaran 2015 sebagai pelaksana atas amanat undang undang Desa Pemerintah dalam APBN yang di susunnya, mulai menyediakan Alokasi Dana Desar sebagai alokasi yang di bedakan dari alokasi anggaran transper ke Daerah.
Kades (Kepala Desa) Montong Gamang, Kabupaten Lombok Tengah, Amin Abdullah misalkan, dalam menjalankan pemerintahan desa di tempatnya dengan menerapkan Sistim Informasi Pemerintahan Desa dalam bentuk website (halaman informasi online)
“Semua informasi tentang keuangan desa mulai dari alokasi dana desa, dana desa yang sekarang diberikan lansung pemerintah pusat semua termuat di website ” kata Amin di Mataram usai menerima penghargaan, Senin (21/12/2015)
Web Sistem Informasi Desa (SID) ternyata mulai menunjukkan hasil yang positif. Karena dengan keberadaan mampu membawa desa Karang Bajo mendapat penghargaan sebagai desa pelopor good governance dalam pengelolaan keuangan desa.
Kertamalip yang ditemui di ruang kerjanya 22/12, mengatakan, predikat Desa Pelopor didapatkan karena setiap kegiatan desa mulai dari anggaran, penggunaan anggaran hingga program yang dikerjakan semuanya ditampilkan melalui web sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Semua bentuk kegiatan yang ada di desa termasuk anggaran yang diperoleh baik dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan bagi hasil pajak serta dana dari APBN dan APBDes semua ditampilkan di web sebagai ruang publik dan juga disiarkan melalui Radio Komunitas (Rakom) Primadona FM”, jelasnya.
Sumber : Portal Desa Karang Bajo , Portal Desa Montong Gamang , Dokumentasi Peta Suara Komunitas