Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal itu berarti Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
-
Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa beserta pedoman umum penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
-
Pengalokasian Dana Desa secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan.
-
Perhitungan formula pengalokasian Dana Desa.
-
Tahapan pemenuhan Dana Desa sampai dengan 10% dari Dana Transfer ke Daerah.
-
Peta jalan kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan anggaran Dana Desa.
Perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN ini antara lain dimaksudkan agar meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa dengan mempcrbaiki tahapan penyaluran Dana Desa.
BPK melalui DITAMA BINBANGKUM 2016 Membuat Matrik perbandingan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sumber : http://www.bpk.go.id/