BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Peraturan Pemerintah Negeri Repubik Indonesia No 68 tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Produk hukum ini berisi VII Bab dan 29 Pasal, ditetapkan tanggal 11 Oktober 2010 dan diundangkan tanggal 11 Oktober 2010 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No 118. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengatur bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam penataan ruang karena pada akhirnya hasil penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta untuk tercapainya tujuan penataan ruang, yaitu terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini, Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara terkoordinasi, sehingga terhindar kesenjangan penanganan ataupun penanganan yang tumpang tindih dalam upaya mewujudkan tujuan penataan ruang. Peran masyarakat dapat dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang. Pemangku kepentingan nonpemerintah lain dapat mewakili kepentingan individu, kelompok orang, sektor, dan/atau profesi. Dalam penataan ruang, pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat sangat diperlukan antara lain, untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang, mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas, memperbaiki mutu perencanaan, serta membantu terwujudnya pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan

Bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang antara lain berupa masukan serta kerja sama dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Adapun tata cara peran masyarakat dilaksanakan sesuai tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, diharapkan dapat digali segala potensinya agar mereka bisa mendayagunakan kemampuannya secara aktif sebagai sarana untuk melaksanakan perannya dan sebagai perwujudan dari hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur kewajiban, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang, antara lain melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang, pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang, dan pendanaan.

Masyarakat yang makin maju menuntut keterlibatan yang lebih besar dalam penyelenggaraan penataan ruang. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan yang memberikan peluang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan dalam penataan ruang.

Unduh Produk Hukum

Sumber : http://sipuu.setkab.go.id

Salam kolaborasi

Selamat datang di iariadi.web.id, landasan bagi eksplorasi multi-dimensi yang berisikan pengalaman , pengetahuan dan inspirasi sehingga menghasilkan perpaduan unik.

Blog pribadi, iariadi.web.id menyajikan tematik kepariwisataan, fotografi, teknologi informasi dan komunikasi, aspek keruangan, pergerakan komunitas, tutorial, dan layanan jasa komersial.

Dalam Blog iariadi.web.id kita akan merayakan keindahan dan keberagaman dalam berbagai bidang kompetensi, membawa kita dari kepemanduan wisata hingga pelatihan sumberdaya manusia, serta mengupas kekayaan intelektual dan MICE.

Layanan Jasa pilihan

Kabar Terbaru

Kategori

Pencarian Spesifik