Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia No 110 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 76 Pasal, ditetapkan tanggal 30 Desember 2016 dan diundangkan tanggal 10 Januari 2017 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 89.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan.
Unduh Produk Hukum
Sumber : http://www.kemendagri.go.id/