Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia No 47 tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Produk hukum ini berisi VIII Bab dan 15 Pasal, ditetapkan tanggal 11 Juli 2016 dan diundangkan tanggal 29 Juli 2016 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No 1100.
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id/