Industri fotografi di Indonesia telah menjadi bagian integral dari sektor komunikasi yang terus berkembang. Dengan perkembangan teknologi dan permintaan akan karya visual yang berkualitas, kebutuhan akan standar kompetensi yang jelas dalam profesi fotografi semakin mendesak. Dalam menanggapi tantangan ini, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2019 menjadi tonggak penting dalam mendorong profesionalisme dan meningkatkan kualitas layanan dalam industri fotografi Indonesia. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang komunikasi sub bidang Fotografi. Produk hukum ini berisikan standarisasi bidang fotografi ditetapkan tanggal 4 Juli 2019 di Jakarta. Seiring dengan perkembangan teknologi dan media informasi fotografer saat ini sangat dibutuhkan. Terbukanya bidang kerja tersebut harus diimbangi dengan profesional kompetensi. Profesional kompetensi sangatlah penting di era globalisasi berkait dengan persaingan dalam tenaga kerja di bidang fotografi akan semakin tajam dan ketat. Dengan demikian dibutuhkan adanya standarisasi kualitas bagi para fotografer profesional. Untuk menyiapkan SDM yang berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar kerja atau dunia usaha setidaknya ada hubungan timbal balik dari institusi pendidikan baik pendidikan formal atau informal. Salah satu bentuk hubungan timbal balik tersebut adalah pihak dunia usaha atau industri harus dapat merumuskan standar kebutuhan kualifikasi SDM yang diinginkan, untuk menjamin kesinambungan usaha. Institusi pendidikan harus menyelenggarakan pembelajaran untuk memenuhi standar kualifikasi SDM yang diinginkan pihak dunia usaha atau industri. Membangun Kerangka Kompetensi yang Konsisten Salah satu pokok pemikiran utama dari keputusan ini adalah pembangunan kerangka kompetensi yang konsisten dalam industri fotografi. Dengan menetapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia untuk kategori jasa profesional, ilmiah, dan teknis dalam sub-bidang fotografi, pemerintah berusaha untuk menciptakan panduan yang jelas bagi para praktisi fotografi dalam mengembangkan keterampilan mereka. Ini tidak hanya memberikan arahan bagi individu yang ingin memasuki industri fotografi, tetapi juga membantu menjaga kualitas layanan secara keseluruhan. Meningkatkan Kualitas Layanan dan Kepercayaan Publik Dalam konteks globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, kualitas menjadi kunci utama dalam mempertahankan eksistensi dalam industri apa pun, termasuk industri fotografi. Dengan penetapan standar kompetensi kerja nasional, keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan fotografi yang ditawarkan oleh para profesional. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri fotografi Indonesia secara keseluruhan. Mengukuhkan Profesionalisme dan Tanggung Jawab Selain memperhatikan aspek kualitas layanan, keputusan ini juga menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam praktik fotografi. Dengan menetapkan persyaratan pelatihan dan sertifikasi yang ketat, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa para praktisi fotografi memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan pemangku kepentingan lainnya. Mendorong Inovasi dan Pengembangan Berkelanjutan Terakhir, keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung inovasi dan pengembangan berkelanjutan dalam industri fotografi. Dengan memberikan kerangka kerja yang jelas dan memperkuat profesionalisme, diharapkan para praktisi fotografi akan didorong untuk terus mengembangkan keterampilan mereka dan mengadopsi teknologi serta praktik terbaru. Hal ini akan membantu industri fotografi Indonesia untuk tetap relevan dan kompetitif di era digital yang terus berubah. Beberapa istilah penting Fotografi adalah proses atau metode untuk menghasilkan gambar atau foto dari suatu objek dengan merekam pantulan cahaya yang mengenai objek tersebut pada media yang peka cahaya. Media rekam bisa berupa film peka cahaya, atau yang lebih populer saat ini adalah menggunakan media rekam elektronis sensor cahaya. Hasil gambar tersebut terbentuk dari proyeksi lensa, dengan ketentuan pencahayaan yang tepat dan fokus yang ditentukan untuk mendapatkan bayangan tepat. Fotografer merujuk kepada seseorang yang memiliki keterampilan teknis, pemahaman estetika dan makna untuk melakukan tugas perekaman gambar. Dalam prosesnya diperlukan kemampuan nalar alih wahana dari imajinasi menjadi bentuk gambar, sebagai ungkapan bahasa visual. Perekaman tersebut melibatkan proses kreatif melihat, imajinasi pra-visualisasi dan keterampilan teknis menggunakan perangkat kamera. Objek berupa benda, manusia, lingkungan dengan tema-tema tertentu yang mampu dibaca kembali sebagai bahasa. Ruang lingkup fotografer melibatkan pengetahuan sain, teknik rekayasa, seni dan keterampilan praktis sebagai dasar yang harus dimiliki guna menghasilkan gambar yang baik dan dimengerti. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah perumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dimilikinya kompetensi standar oleh seseorang, maka yang bersangkutan mampu: a. Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan b. Mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan c. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi berbeda. Daftar unit kompetensi Fotografi 1. M.74FTG00.001.2 Memilih Jenis Kamera 2. M.74FTG00.002.2 Memeriksa Perangkat Kamera 3. M.74FTG00.003.2 Menentukan Elemen Pencahayaan 4. M.74FTG00.004.2 Mengatur Ketajaman Gambar 5. M.74FTG00.005.2 Menentukan Sudut Pengambilan 6. M.74FTG00.006.2 Menentukan Latar Depan dan Latar Belakang 7. M.74FTG00.007.2 Menentukan Komposisi Pemotretan 8. M.74FTG00.008.2 Menentukan Variabel Pencahayaan 9. M.74FTG00.009.2 Menentukan Perangkat Penyinaran 10. M.74FTG00.010.2 Melakukan Penyalinan Foto Digital 11. M.74FTG00.011.2 Memilih Gambar Sesuai Kebutuhan 12. M.74FTG00.012.2 Melakukan Olah Foto Digital Dasar 13. M.74FTG00.013.2 Melakukan Pencetakan Foto Digital 14. M.74FTG00.014.2 Mengelola Gagasan Konsumen 15. M.74FTG00.015.2 Melakukan Perhitungan Biaya Produksi 16. M.74FTG00.016.2 Melaksanakan Prosedur Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Tempat Kerja 17. M.74FTG00.017.2 Melakukan Evaluasi Hasil Kerja 18. M.74FTG00.018.2 Melakukan Komunikasi Dengan Rekan Kerja 19. M.74FTG00.019.2 Menggunakan Lampu Studio (Flash Head) 20. M.74FTG00.020.2 Mengerjakan Pemotretan Alam 21. M.74FTG00.021.2 Mengerjakan Pemotretan Manusia 22. M.74FTG00.022.2 Mengerjakan Pemotretan Benda 23. M.74FTG00.023.2 Mengerjakan Pemotretan Arsitektur 24. M.74FTG00.024.2 Mengerjakan Pemotretan Peristiwa 25. M.74FTG00.025.2 Megerjakan Pemotretan Ilustrasi 26. M.74FTG00.026.2 Melakukan Olah Foto Digital Lanjut 27. M.74FTG00.027.2 Mengerjakan Pengarsipan Karya 28. M.74FTG00.028.2 Melakukan Koordinasi Tim Kerja 29. M.74FTG00.029.2 Melakukan Presentasi Karya Fotografi 30. M.74FTG00.030.2 Melakukan Presentasi Multimedia 31. M.74FTG00.031.1 Menerapkan Prinsip-Prinsip Desain Elementer Fotografi 32. M.74FTG00.032.1 Menerapkan Hak Cipta Dalam Bekerja 33. M.74FTG00.033.1 Menyusun Naskah Kajian dan Rancangan Karya Fotografi 34. M.74FTG00.034.1 Menentukan Inisiatif Teknis dan Nonteknis Fotografi 35. M.74FTG00.035.1 Mewujudkan Konsep Kreatif Fotografi 36. M.74FTG00.036.1 Menyampaikan Hasil Kerja Secara Lisan 37. M.74FTG00.037.1 Menentukan Kebijakan Penyelesaian Masalah Fotografi 38. M.74FTG00.038.1 Melakukan Diseminasi Karya Profesional Secara Nasional 39. M.74FTG00.039.1 Melakukan Diseminasi Karya Profesional Secara Internasional 40. M.74FTG00.040.1 Memelihara Alat dan Perlengkapan Fotografi 41. M.74FTG00.041.1 Melakukan Pemeriksaan Hasil Cetak Foto 42. M.74FTG00.042.1 Mengemas dan Mengirim Produk Fotografi 43. M.74FTG00.043.1 Menggunakan Peralatan Studio
Menjelajahi Pesona Kawasan Wisata Utama di KTA Mentok-Teritip: Mengikuti Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung 2023-2044
Indonesia, dengan kekayaan alam dan budayanya yang melimpah, terus menjadi magnet bagi wisatawan dari berbagai belahan dunia. Salah satu destinasi yang menawarkan pesona alam yang menakjubkan dan kehidupan budaya yang memikat adalah Mentok-Teritip, yang terletak di Bangka Belitung. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044, pemerintah telah menetapkan langkah-langkah penting untuk mengembangkan potensi pariwisata di kawasan ini, termasuk menetapkan kawasan wisata utama yang menjadi daya tarik utama bagi pengunjung. Pesona Kawasan Wisata Utama di Mentok-Teritip Kawasan wisata utama (KWU) di Mentok-Teritip mempersembahkan keindahan alam yang menakjubkan dan keberagaman budaya yang kaya. Berikut adalah beberapa titik utama yang diatur dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung 2023-2044: Pantai Pasir Putih Mentok: Salah satu daya tarik utama Mentok-Teritip adalah pantai pasir putihnya yang menakjubkan. Pantai ini menawarkan pemandangan yang memikat, air laut yang jernih, dan suasana yang tenang, menjadikannya tempat yang ideal untuk bersantai, berjemur, atau menikmati berbagai aktivitas air seperti berenang atau bermain papan seluncur. Pulau-Pulau Kecil di Sekitar Teritip: Kawasan ini juga dikenal dengan keberadaan berbagai pulau kecil di sekitarnya. Pulau-pulau ini menawarkan pengalaman wisata bahari yang tak terlupakan, mulai dari snorkeling di terumbu karang yang berwarna-warni hingga menjelajahi gua-gua karang yang menakjubkan. Desa Tradisional Mentok-Teritip: Di samping keindahan alamnya, Mentok-Teritip juga mempersembahkan kehidupan budaya yang kaya. Desa-desa tradisional di kawasan ini menawarkan pengalaman yang autentik tentang kehidupan masyarakat lokal, dengan arsitektur khas, kegiatan adat, dan keramahan penduduknya yang mengagumkan. KTA Mentok – Teritip Peran Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung 2023-2044 memiliki peran penting dalam mengatur pengembangan kawasan wisata utama di Mentok-Teritip. Melalui rencana ini, pemerintah menetapkan berbagai strategi untuk meningkatkan infrastruktur, memperkuat promosi, dan menjaga kelestarian alam dan budaya di kawasan ini. Kesimpulan Mentok-Teritip adalah destinasi yang menakjubkan yang menawarkan pesona alam dan budaya yang memikat. Melalui Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung 2023-2044, pemerintah berupaya untuk mengembangkan kawasan wisata utama di Mentok-Teritip secara berkelanjutan, sehingga dapat menjadi tujuan wisata unggulan yang memberikan pengalaman tak terlupakan bagi pengunjung sambil tetap memperhatikan kelestarian alam dan budaya yang menjadi aset berharga Bangka Belitung Peta Digital Kawasan
Ajakan partisipasi kegiatan pinhole day surabaya
Hai para pencinta fotografi, Apakah Anda tertarik untuk memamerkan karya fotografi Anda dalam sebuah pameran yang unik dan menginspirasi? Kami dengan senang hati mengundang Anda untuk mengikuti Open Call Pameran Foto Pinhole Surabaya Pinhole Day. Pengiriman karya paling lambat 30 Maret 2024 jam 24.00 WIB Pameran ini adalah kesempatan luar biasa bagi Anda untuk memamerkan karya-karya fotografi pinhole Anda kepada publik. Apakah Anda menggunakan kamera pinhole yang telah Anda buat sendiri atau karya-karya yang dihasilkan dari berbagai teknik pinhole, kami menyambut semua kontribusi kreatif Anda. Selain memamerkan karya Anda, pameran ini juga akan menjadi ajang untuk bertemu dengan para seniman fotografi lainnya, berbagi ide, dan memperluas jaringan profesional Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi dalam acara yang menarik ini. Informasi lebih lanjut : https://indonesianpinhole.org/open-call-worldwide-pinhole-day-surabaya/ Salam hangat Irman Ariadi