Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Produk hukum ini berisi XII Bab dan 43 Pasal, ditetapkan dan diundangkan tanggal 19 Mei 1997 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No 39. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683. Pengertian statistik dalam Undang-undang ini adalah luas, baik statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Ketiga pengertian tentang statistik tersebut menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung pembangunan nasional “Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik” “Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik” Statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan eveluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Ada 4 (empat) perubahan mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik selama lebih dari tiga puluh tahun ini (1960 – 1997) antara lain adalah : Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari pembangunan nasional menyebabkan data statistik yang dibutuhkan masyarakat semakin beragam. Ragam data yang pada awal tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS), sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan statistik lainnya di luar Badan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak terhadap perkembangan kegiatan statistik. Adanya perubahan lingkungan strategis, seperti era globalisasi yang antara lain ditandai oleh keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik pemerintah maupun masyarakat. Keempat perubahan tersebut mengakibatkan penyelenggraan statistik memerlukan pengaturan yang lebih memadai untuk dapat menjamin terhindarnya duplikasi, kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi penyelenggraan kegiatan statistik, dan perlindungan kepada responden. Undang-undang ini mentapkan jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik. Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Koordinasi dan kerja sama yang diatur dalam Undang-undang ini menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara Badan dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan unsur masyarakat lainnya, serta kerja sama dengan lembaga asing yang bergerak dalam kegiatan statistik. Makin beranekaragam informasi statistik yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan kemajuan kehidupan bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran perlu memperoleh perhatian secara saksama. Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas statistik, responden, dan pengguna data statistik diatur secara seimbang. Sejalan dengan hal tersebut, sanksi terhadap pelanggaran norma dalam penyelenggaraan statistik ditetapkan dengan maksud memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan. Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, Badan memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat. Materi yang merupakan muatan baru dalam Undang-undang tentang Statistik ini, antara lain : Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan. Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan. Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan. Jenis Statitistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas : Statistik dasar, Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan. Statistik sektoral, Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan Statistik khusus, Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya Untuk kebutuhan pembangunan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien sangat perlu untuk membuat sinopsis. Sinopsis adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik yang berisikan antara lain : a. judul; b. wilayah kegiatan statistik; c. objek populasi;d. jumlah responden; e. waktu pelaksanaan; f. metode statistik; g. nama dan alamat penyelenggara; dan h. abstrak. Unduh Produk Hukum Sumber : Sekretariat Kabinet RI
Tips Pengurusan Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hasilnya ada, nyata dan bukan hanya sebatas imajinasi atau kertas kerja yang belum terwujud. Secara sederhanan kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Oleh karenanya tips pengurusan kekayaan intelektual menjadi penting. Kenapa perlu mengurus kekayaan intelektual Melindungi Ekonomi dan Industri Kreatif Pembuatan Karya Industri Kreatif Ahli Waris Pemilik Karya Meningkatkan Perekonomian Pemanfaatan Perkembangan Pengetahuan dan TIK Menambah Pendapatan Asli Lembaga atau Daerah Perlindungan Hak Asasi manusia Sebelum kita membahas tips pengurusan kekayaan intelektual, ada baiknya untuk mengenali jenis Jenis kekayaan intelektual. Jika anda sudah mengetahuinya, bacalah sekali lagi untuk menajamkan pemahaman anda. baca juga : Peluang Open Source dan Kekayaan Intelektual di 2019 Jenis Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut : Hak Cipta Hak cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan. Merek Merek adalah Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Paten Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Desain Industri Jenis Kekayaan Intelektual berikutnya yaitu Desain Industri adalah Suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, Serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Rahasia Dagang Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang Indikasi Geografis Indikasi Geografis adalah Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Varietas Tanaman Varietas Tanaman adalah Perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Tips pengurusan kekayaan intelektual ala Irman Ariadi Pemilahan jenis kekayaan intelektual dan penentuan kelas/kategori/obyek yang akan dilindungi. Pemilihan skema pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual Pengecekan dokumen yang berisi uraian dan gambar sesuai dengan jenis KI Penyediaan dokumen terkait nama pencipta / pendesain Penyiapan dokumen akta pendirian Penyiapan surat kuasa dan surat pengalihan dari pencipta/lembaga Kompilasi pemberkasan sesuai jenis kekayaan intelektual Untuk Diskusi dan pengurusan kekayaan intelektual, bisa mengirimkan email kepada : Konsultasi Kekayaan Intelektual Sumber : Undang-Undang Nomor : 20/2016, 28/2014, 14/2001, 31/2000, 32/2000, 30/2000, 29/2000 dan Modul Pengurusan Kekayaan Intelektual untuk dunia pendidikan oleh Irman Ariadi