Eksperimen Pendataan Gunung di Indonesia dengan menggunakan data terbuka dan studi pustaka. Jumlah data disajikan berdasarkan kategori pulau. Adapun jumlah Data dalam laman ini masih dalam pengembangan dan dapat berubah sewaktu waktu. Jika anda bertanya mengapa ketinggian 300 meter bisa disebut gunung, silahkan membaca postingan sebelumnya dengan judul mengenal Gunung, Gunungapi dan vulkanisme untuk melihat mock up eksperimental melalui tautan : Google Data Studio
SKKNI Bidang Pemandu Wisata Gunung
Sebagai salah satu produk pariwisata, wisata gunung merupakan salah satu peluang besar sebagai sumber devisa yang pada gilirannya menuntut dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kemampuan kompetensi yang standar. Tersedianya Sumber daya Manusia untuk dilibatkan dalam wisata gunung dengan prioritas penduduk setempat serta para manager pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan pegunungan. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 138/Men/V/2011 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Pemandu Wisata Gunung Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia . Daftar Unit SKKNI PAR.MG01.001.01 Bekerjasama Kolega dan Wisatawan PAR.MG01.002.01 Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang bebeda PAR.MG01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan Keselamatan dan Keamanan Di Tempat Kerja PAR.MG01.004.01 Menangani Situasi Konflik . PAR.MG02.001.01 Melakukan Persiapan Dokumen Perjalanan Pendakian PAR.MG02.002.01 Melakukan Persiapan Logistik Pendakian PAR.MG02.003.01 Mengkoordinasikan Jadwal Pendajian. PAR.MG02.004.01 Menangani Wisatawan Pendakian. PAR.MG02.005.01 Melakukan Penyampaian Petunjuk Pendakian . PAR.MG02.006.01 Memandu Teknik Pendakian. PAR.MG02.007.01 Memandu Kegiatan Interpretasi PAR.MG02.008.01 Melakukan Orientasi Medan Dan Cuaca PAR.MG02.009.01 Mengatur Penanganan Bahaya Gunung PAR.MG02.010.01 Melakukan Komunikasi dan Penyampaian Pesan PAR.MG02.011.01 Mengelola Laporan Perjalanan Pendakian PAR.MG03.001.01 Berkomunikasi Melalui Telephon PAR.MG03.002.01 Melakukan Prosedur Administrasi PAR.MG03.003.01 Mencari dan Mendapatkan Data Komputer PAR.MG03.004.01 Membuat Dokumen di dalam Komputer PAR.MG03.005.01 Berkomunikasi Secara Lisan Dalam Bahasa Inggris Pada Tingkat Operasional Dasar. Unduh : SKKNI Bidang Pemandu Wisata Gunung Sumber : BNSP
SKKNI Bidang Kepemanduan Geowisata
Geowisata adalah pariwisata yang memanfaatkan seluruh aspek geologi, mencakup bentuk, proses geologi, geohistory, dasar pengetahuan geologi, dan faktor pendukungnya, termasuk budaya dan keanekaragaman hayati yang terkait dengan geologi. Indonesia memiliki keragaman geologi yang sangat kaya dan bernilai signifikan dalam pembentukan bumi dan kehidupan di dalamnya. Kekayaan dan keunggulan geologi Indonesia dipadukan dengan keragaman budaya dan keanekaragaman hayati yang khas, menjadi potensi besar bagi pengembangan geowisata Indonesia yang berdaya saing. Potensi geowisata yang tinggi ini mendorong berkembangnya Geopark di Indonesia yang beberapa bahkan sudah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark. Hal ini akan mendorong pengembangan geowisata yang lebih luas, tidak hanya di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Geopark. Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep. 89/2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olah Raga Dan Rekreasi Lainnya Bidang Kepemanduan Geowisata. Unit kompetensi adalah sebagai berikut : R.93PGW00.001. Menyusun Rencana Perjalanan Geowisata R.93PGW00.002. Menyiapkan Perangkat Perjalanan R.93PGW00.003. Menyiapkan Informasi Geowisata R.93PGW00.004. Melakukan Pemanduan Geowisata R.93PGW00.005. Memimpin Perjalanan Geowisata R.93PGW00.006. Melakukan Interpretasi dalam Kepemanduan Geowisata R.93PGW00.007. Melaksanakan Kegiatan Berwawasan Konservasi Alam dan Budaya R.93PGW00.008. Menerima Umpan Balik dari Geowisatawan R.93PGW00.009. Melaporkan Pemanduan Geowisata dan Mengunggah di Media Daring unduh SKKNI Bidang Kepemanduan Geowisata sumber : BNSP
Merapi Volcanic Rock Pinhole Camera
Kamera eksperimen Merapi Volcanic Rock Pinhole Camera adalah sebuah model ekperimen untuk merekam imaji dan penciptaan ragam bentuk kamera dengan menggunakan material batuan beku jenis andesit. material berasal dari produk letusan Gunungapi Merapi. Pemilihan material ini karena bahan baku mudah didapatkan khususnya bagi daerah yang memiliki gunungapi, salah satunya DIY. Tujuan lainnya agar tercipta karya seni dan atau peralatan lainnya yang akan menambah nilai fungsi batu andesit. Kamera dengan bahan baku utama dari batu andesit diharapkan mengugah terciptanya ragam bentuk kamera dari batuan jenis lainnya, dengan demikian akan memperkaya khazanah fotografi lubang jarum. Fotografi lubang jarum Dalam Buku Ekonomi Kreatif: Rencana Pengembangan Fotografi Nasional 2015-2019 disebutkan fotografi lubang jarum : Fotografi yang dalam pembuatannya menggunakan kamera lubang jarum. Kamera lubang jarum adalah benda yang memiliki ruang kedap cahaya dan kemudian diberi lubang sangat kecil di salah satu sisinya dan jarum dapat terbuat dari bahan apa saja. Cara membuat kamera lubang jarum Kamera batu didesain berbentuk tabung dengan panjang fokal 60 mm dengan bukaan kurang dari satu mili (0,3 mm) dan menghasilkan f/stop sekitar f/193. Pengukuran berdasarkan website http://www.zeroimage.com/tools/fstopcal4.php Perekaman imaji dengan menggunakan media kertas peka cahaya dengan tingkat kepekaan rendah dan alat bantu kamar gelap portabel (changing bag). Hasil imaji yang diharapkan akan berupa panoramic view, kemudian diproses cuci dalam kamar gelap secara manual dengan menggunakan alat, bahan dan larutan untuk cuci kertas foto (peka cahaya) pada umumnya masih dalam buku yang sama, disana dituliskan tentang sejarah dan perkembangan fotografi, diantaranya. Cukup banyak versi yang mencoba menjelaskan peristiwa yang menjadi titik awal perkembangan dunia fotografi. Peristiwa yang cukup populer adalah penemuan fenomena lubang jarum (pinhole) yang diperkenalkan Mo Zi, seorang ilmuwan dari Cina sekitar abad ke-5 SM. Fenomena lubang jarum adalah munculnya gambar cahaya yang bersifat terbalik di suatu ruang gelap yang berasal dari titik yang sangat kecil di ruang tersebut. Gambar yang dihasilkan itu berasal dari lingkungan yang kaya akan cahaya dan letaknya tepat di depan titik. Mo Zi berhasil menjelaskan efek terbaliknya gambar bayangan tersebut. Menurutnya, hal itu itu terjadi karena sifat cahaya yang bergerak lurus. Penemuan efek lubang jarum berlanjut kepada penemuan camera obscura dan kamera lubang jarum oleh Alhazen (Ibnu Al-Haytham) sekitar abad ke-10. “Camera” adalah bahasa Latin dari “ruangan” atau “kamar”, sedangkan “obscura” merupakan bahasa Latin dari “gelap”; “camera obscura” berarti “ruang atau kamar gelap”. Selain menemukan camera obscura, Alhazen juga berhasil menjelaskan bahwa apa yang terproyeksikan ke layar adalah gambar dari apa pun yang berada di depan aperture atau diafragma (bukaan lubang). Camera obscura merupakan penemuan penting dalam sejarah fotografi karena menjadi cikal-bakal kamera foto yang kita kenal saat ini. Namun,camera obscura pada saat itu belum bisa merekam atau menyimpan gambar yang ia proyeksikan. Lalu bermunculan ragam teknik perekaman imaji dan penciptaan kamera. beberapa karya tentang seni fotografi lubang jarum di Indonesia dapat diakses pada tautan : Mari membuat kamera
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Produk hukum ini berisi IX Bab dan 77 Pasal, ditetapkan tanggal 2 Oktober 2018 dan diundangkan 5 Oktober 2018 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No 102. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Pertimbangan Utama pembentukan SPBE adalah sebagai berikut Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional. Visi SPBE adalah “Terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi” Misi SPBE adalah: Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelolasistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu; Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yangterpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas; Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yangterintegrasi, aman, dan andal; dan Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi Diantara teknologi masa depan yang mendorong perubahan SPBE adalah: Mobile internet merupakan akses internet yang menggunakan gawai personal. Dengan semakin meningkatnya pengaksesaninternet melalui gawai personal, layanan SPBE harus dapatdiakses oleh para pengguna dalam bentuk layanan bergeraktanpa batas waktu dan lokasi. Cloud computing merupakan teknologi layanan berbagi pakaiyang dapat diakses melalui internet untuk memberikan layanan data, aplikasi, dan infrastruktur kepada pengguna. Teknologi ini memberikan efektifitas dan efisiensi yang tinggi untuk melakukan integrasi TIK. Internet of Things (IoT) merupakan perangkat elektronik yang dilengkapi dengan perangkat lunak, sensor, aktuator, dan konektivitas internet sehingga mampu melakukan pengiriman atau pertukaran data melalui akses internet. Dengan semakin meningkatnya pemanfaatan IoT dalam kehidupan sehari-hari, layanan SPBE diharapkan bersifat adaptif dan responsif terhadap kebutuhan kustomisasi layanan yang diinginkan oleh pengguna dengan memperluas ketersediaan kanal-kanal layanan SPBE yang dapat diakses oleh perangkat-perangkat Iot Big Data Analytics merupakan teknologi analisis terhadap data yang berukuran sangat besar, tidak terstruktur, dan tidak diketahui pola, korelasi ataupun relasi antar data. Dengan memanfaatkan teknologi ini, layanan SPBE diharapkan mampu memberi dukungan pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan bagi pemerintah,pelaku usaha, dan masyarakat. Artificial Intelligence (Al) merupakan teknologi kecerdasan buatan pada mesin yang memiliki fungsi kognitif untuk melakukan pembelajaran dan pemecahan masalah sebagaimana halnya dilakukan oleh manusia. Pemanfaatan AI dalam SPBE berpotensi membantu pemerintah dalam mengurangi beban administrasi seperti menjawab pertanyaan, mengisi dokumen, mencari dokumen, menerjemahkan suara/tulisan, dan membuat draf dokumen. Dalam hal pelayanan publik, AI dapat membantu memecahkan permasalahan yang kompleks seperti permasalahan sosial,kesehatan, dan transaksi keuangan. UnduhProduk Hukum Sumber JDIH Setkab
Sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha di bidang pariwisata
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha di bidang pariwisata. Produk hukum ini berisi VII Bab dan 33 Pasal, ditetapkan dan diundangkan tanggal 23 April 2012 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 105 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311. Pembangunan kepariwisataan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi wisatawan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa Tenaga Kerja di bidang kepariwisataan wajib memiliki standar Kompetensi melalui sertifikasi. Sertifikasi sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan Tenaga Kerja tingkat nasional maupun internasional. Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus. Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit. Keterangan Tujuan Peruntukan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang dimiliki Tenaga Kerja Perorangan meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja Sertifikasi Usaha Pariwisata Kualitas pelayanan kepariwisataan Usaha Pariwisata Produktivitas usaha pariwisata unduh : produk hukum dan lampiran sumber : Direktorat Jemderal Peraturan Perundang-undangan
SKKNI Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata
Berdasarkan pada UU No 10 tahun 2019 tentang kepariwisataan, pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata. Dalam mengantisipasi era global, salah satu solusi utama dalam menghadapinya, mempertahankan kedudukan dalam bisnis pariwisata Indonesia dan blantika perdagangan global, terlebih dalam kondisi krisis moneter saat ini adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanannya (SDM nya). Dalam mengembangkan kualitas SDM di bidang pelayanan, salah satu diantaranya adalah Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader). Pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader) ini dalam melaksanakan salah satu tugas pelayanannya adalah membawa rombongan untuk melakukan perjalanan wisata di dalam dan di luar negeri. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 55/Men/III/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader). Unit kompetensi adalah sebagai berikut : PAR.TL02.001.01 Melakukan Persiapan Tur PAR.TL02.002.01 Mengkoordinasikan jadwal persiapan PAR.TL02.003.01 Mengembangkan Pengetahuan Destinasi PAR.TL02.004.01 Mengatur saat keberangkatan PAR.TL02.005.01 Mengatur saat transit PAR.TL02.006.01 Mengatur saat tiba PAR.TL02.007.01 Mengatur saat di kendaraan PAR.TL02.008.01 Mengatur saat check in dan check out di hotel PAR.TL02.009.01 Mengatur peserta saat tur PAR.TL02.010.01 Mengelola tur tambahan PAR.TL02.011.01 Mengatur perpindahan moda transportasi PAR.TL02.012.01 Mengelola permasalahan yang tidak terduga PAR.TL02.013.01 Menangani keluhan peserta selama tur PAR.TL02.014.01 Mengelola laporan tur PAR.UJ.01.001.01 Bekerjasama dengan Kolega dan wisatawan PAR.UJ.01.002.01 Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang bebeda PAR.UJ.01.003.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja PAR.UJ.01.004.01 Menangani Situasi Konflik PAR.UJ.01.005.01 Mengembangkan dan Memutakirkan Pengetahuan Pariwisata PAR.UJ03.001.01 Melakukan komunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar PAR.UJ03.002.01 Membaca dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar PAR.UJ03.003.01 Menulis dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar unduh SKKNI Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader) sumber : BNSP
Mengenal Gunung, Gunung berapi dan vulkanisme
Gunung, Gunung berapi dan vulkalnisme Gunung, Gunung berapi dan vulkalnisme merupakan sebuah istilah yang sering kita jumpai ketika terjadi fenomena atau kejadian peningkatan aktivitas gunung. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita cari pengertian dari kata Gunung, gunung berapi dan Vulkanisme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring Kemdikbud, Gunung adalah bukit yang sangat besar dan tinggi (biasanya tingginya lebih dari 600 m). Gunung berapi adalah gunung yang di dalamnya terdapat lahar panas. Vulkan adalah gunung yang berkawah (lubang pada kerak bumi) yang hampir selalu mengeluarkan gas, abu, lahar, dan sebagainya; gunung berapi. Menurut Kamus Geologi dan ranah rinangkun Dalam Kamus Geologi dan ranah rinangkun terbitan Badan Geologi, Gunung adalah Permukaan bumi yang mendongak lebih tinggi dari daerah sekitarnya dengan ketinggian lebih besar dari 300 m, dengan puncak nyata dengan lereng yang menurut perbandingan curam dengan permukaan berbatu; dapat berdiri sendiri sendiri, berkelompok. Gunungapi adalah gunung dengan bentuk kerucut yang dibuat oleh kegiatan magma volcano. Jadi apakah gunung itu ? Berdasarkan pada dua sumber diatas, penulis menyimpulkan, Gunung adalah permukaan bumi (bukit) besar dan tinggi memiliki ketinggian lebih dari 600 m atau Permukaan bumi yang mendongak lebih tinggi dari daerah sekitarnya dengan ketinggian lebih besar dari 300 m, dengan puncak nyata dengan lereng yang menurut perbandingan curam dengan permukaan berbatu. Vulkanisme adalah proses keluarnya magma ke permukaan. Magma keluar untuk mengurangi tekanan di dalam perut bumi. Semakin besar tekanan, semakin besar letusan yang akan terjadi. Magma adalah batuan cair pijar bertemperatur tinggi yang terdapat didalam perut bumi. Lava merupakan magma yang telah keluar ke permukaan bumi. Jenis lava ditentukan oleh komposisi kimia pembentuknya, kandungan gas, dan temperatur lava. Pada saat magma menerobos ke dalam lapisan kulit bumi, ada kalanya magma tersebut tidak sampai ke permukaan bumi, yang disebut intrusi magma. Jika magma berhasil menerobos sampai kepermukaan bumi, peristiwa tersebut dinamakan ekstrusi magma. Keluarnya magma dari perut bumi tidak selalu disertai dengan adanya ledakan/letusan, kadang hanya dengan meleleh (tidak meledak/meletus). Peristiwa mengalirnya magma ke permukaan bumi disebut dengan erupsi.
Mini Galeri Irman Ariadi dalam IPD 2020
Halo Teman teman pegiat fotografi lubang jarum Irman Ariadi merupakan eksebitor dalam pameran virtual Indonesian Pinhole Day 2020 (IPD 2020) yang berdomisili di Sleman. Karya yang lolos seleksi sebanyak 3 buah dengan judul Tulang Dinosaurus, Relief Candi Plaosan dan Istana Maimun. Beliau menggunakan 3 Kamera handmade dengan model Kamera silinder berbahan kaleng, Kamera silinder berbahan batu dan Kamera kotak Berbahan kayu, sedangkan media rekam yang digunakan adalah Media Rekam Film dan Media Rekam Kertas. sumber : Indonesian Pinhole
Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi. Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional. Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih rinci. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Produk hukum ini berisi X Bab dan 36 Pasal, ditetapkan tanggal 6 januari 2021 dan diundangkan tanggal 7 Januari 2021 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6614. Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi pengumpulan Nama Rupabumi penelaahan Nama Rupabumi pengumuman Nama Rupabumi penetapan Nama Rupabumi baku penyusunan Gazeter Republik Indonesia Perubahan Nama Rupabumi baku terdiri atas Penggantian Nama Rupabumi baku Penghapusan Nama Rupabumi baku Untuk pertama kali, Gazeter Republik Indonesia diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Unduh Produk Hukum Sumber : JDIH Setkab