Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata ada sebanyak 30 SKKNI yang terdiri dari antara lain : Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata Sub Sektor Hotel dan Restoran Sub Sektor SPA Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader) Bidang Kepemanduan Wisata Selam Bidang Kepemanduan Wisata Bidang Kepemanduan Museum Bidang Kepemanduan Ekowisata Bidang Arung Jeram Bidang Kepemanduan Wisata Taman Satwa Bidang Kepemanduan Wisata Agro Bidang Jasa Boga Bidang Pemandu Wisata Gunung Bidang Kepemanduan Wisata Goa Bidang Kepemanduan Wisata Panjat Tebing Bidang Jasa Impresariat Bidang Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Olah Raga Air Bidang Taman Rekreasi Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasaran Pariwisata Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning Bidang Keselamatan Wisata Tirta Bidang Pengemudi Angkutan Wisata Bidang Pemandu Karaoke Bidang Rumah Minuman/Kafe (Barista) Bidang Jasa Informasi Pariwisata Bidang Manajerial SPA Bidang Pemandu Wisata Mancing Bidang MICE Sumber : JDIH Kemenparekraf