Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah. Produk hukum ini berisi II Pasal, ditetapkan tanggal 12 Juli 2019 dan diundangkan tanggal 31 Juli 2019 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 815. “Kewaspadaan Dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini” bahwa untuk memperkuat kelembagaan dalam meningkatkan pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 1, 10, 11, 16 dan pasal 17 Unduh Produk Hukum Sumber : Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemhumham RI
Peraturan Bupati Sleman Tentang Sistem Informasi Desa
Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Desa. Produk hukum ini berisi XVII Bab dan 42 Pasal, ditetapkan tanggal 6 Agustus 2019 dan diundangkan 29 Agustus 2019 di Sleman. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018 No 29.3 Berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan kawasan perdesaan. Data dan informasi mengenai desa yang akurat dan terbarukan merupakan aspek yang sangat penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan dan program, pengukuran capaian kinerja pembangunan desa, kawasan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: a. kebijakan dan strategi pengelolaan data Desa; b. kedudukan, fungsi dan manfaat; c. perangkat; d. pembangunan dan pengembangan; e. pengelola dan pengelolaan; f. muatan; g. akses data dan informasi; h. pemanfaatan data dan informasi; i. hak dan kewajiban Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah; j. tahapan pelaksanaan; dan k. pembiayaan Sistem Informasi Desa adalah sistem aplikasi pengelolaan data dan informasi berbasis internet yang dikembangkan Pemerintah Daerah guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut SIDESI MANIS. 2. SIDESI MANIS merupakan akronim dari Sistem Informasi Desa Terintegrasi untuk mewujudkan Desa Mandiri dan Istimewa. Sistem Informasi Kabupaten adalah sistem aplikasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk menata data yang bertujuan untuk integrasi dan fasilitasi pengelolaan data dan informasi Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disebut SIDA SEMBADA. SIDA SEMBADA merupakan akronim Sistem Informasi Daerah sebagai Sarana Elektronik untuk Menata Berita dan Data Desa. Desa mandiri dan istimewa adalah desa yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan dalam semangat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Unduh Produk Hukum Sumber : JDIH Sleman
Peraturan Bupati Gunungkidul Tentang Sistem Informasi Desa
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Desa Sarana Mewujudkan Desa Aktif Dan Sejahtera Dan Sistem Informasi Kabupaten Guna Mewujudkan Masyarakat Gunungkidul Sejahtera. Produk hukum ini berisi X Bab dan 30 Pasal, ditetapkan dan diundangkan 08 Juni 2018 di Gunungkidul. Produk hukum ini tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 No 32. Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten. Data dan informasi yang akurat dan terbarukan merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: a.pengembangan SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH; b.pengelolaan data; c.pemanfaatan data; d.hak akses; dan e.muatan. Sistem Informasi Desa Sarana Mewujudkan Masyarakat Aktif dan Sejahtera yang selanjutnya disebut SIDA SAMEKTA adalah sistem informasi untuk mendukung operasi dan manajemen penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sistem Informasi Kabupaten Guna Mewujudkan Masyarakat Gunungkidul Sejahtera yang selanjutnya disebut SIKAB GUMREGAH adalah suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur prosedur yang berbasis tehnologi informasi dan komunikasi untuk menata data yang bertujuan untuk integrasi dan fasilitasi pengelolaan data dan informasi SIDA SAMEKTA. Unduh Produk Hukum Sumber : JDIH Gunungkidul